Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang segera menggencarkan patroli pengawasan kawal hak pilih untuk menyosialisasikan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih.
"Program patroli pengawasan kawal hak pilih ini sudah di-'launching' Bawaslu RI, dan oleh Bawaslu provinsi kemarin," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Minggu.
Menurut dia, kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih merupakan tindak lanjut dari Instruksi dari Bawaslu RI untuk secara intens melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Patroli pengawasan kawal hak pilih tersebut, kata dia, bertujuan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedang berlangsung.
Saat ini, setidaknya 4.368 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sedang melakukan proses coklit dengan mendatangi rumah ke rumah untuk pemutakhiran data pemilih.
"Kami berkoordinasi dengan 'stakeholder' terkait, terutama di tingkat kecamatan lewat layanan akhir pekan. Kecamatan kan punya program layanan akhir pekan, kami manfaatkan ruang untuk sosialisasi," katanya.
Saat ini, ia mengatakan pihaknya masih fokus melakukan pengawasan melekat kepada pantarlih untuk memastikan pelaksanaan tugasnya memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Rencananya, kata dia, patroli pengawasan kawal hak pilih akan mulai digencarkan pada 10 hari menjelang berakhirnya tahapan coklit, yakni pada 24 Juli 2024.
"Coklit baru enam hari berjalan, dimulai 24 Juni lalu. Kami akan fokus patroli di 10 hari terakhir untuk memastikan semuanya terdata. Kami akan maksimalkan seluruh personel pengawasan," kata Arief.
Berikut jadwal tahapan pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: Baliho politik marak, Bawaslu Surakarta aktif koordinasi dengan Satpol PP
"Program patroli pengawasan kawal hak pilih ini sudah di-'launching' Bawaslu RI, dan oleh Bawaslu provinsi kemarin," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Minggu.
Menurut dia, kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih merupakan tindak lanjut dari Instruksi dari Bawaslu RI untuk secara intens melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Patroli pengawasan kawal hak pilih tersebut, kata dia, bertujuan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedang berlangsung.
Saat ini, setidaknya 4.368 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sedang melakukan proses coklit dengan mendatangi rumah ke rumah untuk pemutakhiran data pemilih.
"Kami berkoordinasi dengan 'stakeholder' terkait, terutama di tingkat kecamatan lewat layanan akhir pekan. Kecamatan kan punya program layanan akhir pekan, kami manfaatkan ruang untuk sosialisasi," katanya.
Saat ini, ia mengatakan pihaknya masih fokus melakukan pengawasan melekat kepada pantarlih untuk memastikan pelaksanaan tugasnya memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Rencananya, kata dia, patroli pengawasan kawal hak pilih akan mulai digencarkan pada 10 hari menjelang berakhirnya tahapan coklit, yakni pada 24 Juli 2024.
"Coklit baru enam hari berjalan, dimulai 24 Juni lalu. Kami akan fokus patroli di 10 hari terakhir untuk memastikan semuanya terdata. Kami akan maksimalkan seluruh personel pengawasan," kata Arief.
Berikut jadwal tahapan pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: Baliho politik marak, Bawaslu Surakarta aktif koordinasi dengan Satpol PP