Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta aktif melakukan koordinasi dengan Satpol PP terkait dengan pemasangan baliho bergambar orang yang mulai mengikuti penjaringan internal partai politik.

Komisioner Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jawa Tengah, Minggu mengatakan saat ini Bawaslu belum memiliki kewenangan sepenuhnya terkait dengan pemasangan baliho.

"Baliho atau yang disebut APK (alat peraga kampanye) itu kan nanti adanya saat kampanye dan kampanye itu setelah ada penetapan pasangan calon, pendaftarannya sekitar tanggal 27-29 Agustus," katanya.

Setelah itu, dikatakannya, dalam waktu sebulan akan ada penelitian administrasi.

"Setelah itu baru ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, tiga hari setelah penetapan calon baru ada kampanye, di situ mulai banyak APK," katanya.

Dengan demikian, dikatakannya, baliho yang saat ini terpasang belum dapat disebut sebagai APK, namun hanya sebatas alat peraga sosialisasi.

"Bawaslu belum punya kewenangan sepenuhnya, tetapi kami koordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda saat ini. Dia yang akan menentukan apakah baliho itu pemasangannya mengganggu perwali misalnya, ataukah pemasangannya mengganggu ketertiban, tidak memandang estetika, etika, dan lain-lain," katanya.

Meski berkoordinasi dengan Satpol PP, dikatakannya, Bawaslu tidak merekomendasikan apapun mengingat belum ada penetapan calon.

"Nanti setelah ada penetapan calon baru kami akan merekomendasikan pada Satpol PP," katanya.

Oleh karena itu, untuk saat ini yang bisa mengatakan ada pelanggaran atau tidak adalah dari Satpol PP dan bukan Bawaslu.

"Kalau Bawaslu kan mengacunya dari UU 10 Tahun 2016, pencalonan juga belum keluar. Yang keluar kan baru PKPU 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan juga PKPU 7 Tahun 2024 tentang pemutakhiran data pemilih, yang kemarin coklit dimulai serentak pada tanggal 24 Juni," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024