Semarang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Semarang menemukan sebanyak 28 armada bus rapid transit (BRT) Trans Semarang melebihi ambang batas emisi dalam inspeksi mendadak yang dilakukan sehingga akan segera menjalani perbaikan menyeluruh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan, di Semarang, Jateng, Selasa, menjelaskan bahwa inspeksi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam rangka untuk mengendalikan dampak lingkungan dari emisi gas buang kendaraan.
Dalam inspeksi yang dilakukan Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang di Jalan Pemuda Semarang tersebut ada 40 unit bus Trans Semarang yang diuji, dan 28 unit di antaranya melebihi ambang batas emisi yang telah ditetapkan.
"Kami terus berupaya memperketat pengawasan terhadap kendaraan, khususnya armada BRT Trans Semarang dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran," katanya.
"Ini merupakan langkah kami untuk memastikan bahwa kendaraan umum tidak hanya layak jalan tetapi juga ramah lingkungan," tambahnya.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya memberikan surat perintah perbaikan unit bus bagi pengelola armada BRT Trans Semarang tersebut.
"Kami memberikan surat perintah perbaikan kepada operator armada yang melebihi ambang batas emisi. Mereka diberikan waktu untuk segera melakukan perbaikan agar tidak mencemari lingkungan," katanya.
Namun, kata dia, jika pada pemeriksaan kedua atau ketiga pada armada yang sama masih ditemukan melebihi ambang batas emisi maka akan dikenai bukti pelanggaran atau tilang.
Selain ditilang, kata dia, Dishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemkot Semarang untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan UU Lingkungan Hidup, sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang BRT Trans Semarang.
Tidak hanya fokus pada emisi gas buang, inspeksi juga mencakup pengecekan komponen lain seperti kondisi rem, setir, ban, klakson, wiper, bodi, dan kelayakan jalan armada secara keseluruhan.
"Kami memastikan bahwa armada yang beroperasi adalah armada yang layak jalan dan tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan transportasi publik yang aman dan berkualitas," katanya.
Setelah armada BRT Trans Semarang, Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang juga merencanakan melakukan inspeksi serupa di wilayah lain, seperti Jalan Siliwangi dan Jalan Arteri yang melibatkan truk dan bus.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperluas pengawasan dan memastikan semua kendaraan umum memenuhi standar emisi dan keselamatan yang ditetapkan," katanya.
Dengan langkah proaktif ini, ia mengharapkan kualitas udara di Kota Semarang akan semakin membaik, dan masyarakat dapat menikmati layanan transportasi umum yang lebih baik dan ramah lingkungan.
Pemkot Semarang melalui Dinas Perhubungan, kata Danang, akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap armada yang beroperasi memenuhi standar kelayakan jalan dan emisi yang telah ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan, di Semarang, Jateng, Selasa, menjelaskan bahwa inspeksi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam rangka untuk mengendalikan dampak lingkungan dari emisi gas buang kendaraan.
Dalam inspeksi yang dilakukan Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang di Jalan Pemuda Semarang tersebut ada 40 unit bus Trans Semarang yang diuji, dan 28 unit di antaranya melebihi ambang batas emisi yang telah ditetapkan.
"Kami terus berupaya memperketat pengawasan terhadap kendaraan, khususnya armada BRT Trans Semarang dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran," katanya.
"Ini merupakan langkah kami untuk memastikan bahwa kendaraan umum tidak hanya layak jalan tetapi juga ramah lingkungan," tambahnya.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya memberikan surat perintah perbaikan unit bus bagi pengelola armada BRT Trans Semarang tersebut.
"Kami memberikan surat perintah perbaikan kepada operator armada yang melebihi ambang batas emisi. Mereka diberikan waktu untuk segera melakukan perbaikan agar tidak mencemari lingkungan," katanya.
Namun, kata dia, jika pada pemeriksaan kedua atau ketiga pada armada yang sama masih ditemukan melebihi ambang batas emisi maka akan dikenai bukti pelanggaran atau tilang.
Selain ditilang, kata dia, Dishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemkot Semarang untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan UU Lingkungan Hidup, sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang BRT Trans Semarang.
Tidak hanya fokus pada emisi gas buang, inspeksi juga mencakup pengecekan komponen lain seperti kondisi rem, setir, ban, klakson, wiper, bodi, dan kelayakan jalan armada secara keseluruhan.
"Kami memastikan bahwa armada yang beroperasi adalah armada yang layak jalan dan tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan transportasi publik yang aman dan berkualitas," katanya.
Setelah armada BRT Trans Semarang, Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang juga merencanakan melakukan inspeksi serupa di wilayah lain, seperti Jalan Siliwangi dan Jalan Arteri yang melibatkan truk dan bus.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperluas pengawasan dan memastikan semua kendaraan umum memenuhi standar emisi dan keselamatan yang ditetapkan," katanya.
Dengan langkah proaktif ini, ia mengharapkan kualitas udara di Kota Semarang akan semakin membaik, dan masyarakat dapat menikmati layanan transportasi umum yang lebih baik dan ramah lingkungan.
Pemkot Semarang melalui Dinas Perhubungan, kata Danang, akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap armada yang beroperasi memenuhi standar kelayakan jalan dan emisi yang telah ditetapkan.