Pekalongan, Jawa Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mewajibkan penyembelih unggas dan rumah potong unggas (RPU) memiliki sertifikat halal sebagai upaya memastikan produk hewani yang dijual pada masyarakat sesuai dengan standar halal.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Pekalongan Supriono di Pekalongan, Jateng, Senin, mengatakan audit sertifikasi halal sebagai bagian tindak lanjut pelatihan bagi para penyembelih unggas dan rumah potong unggas di Pasar Kuripan.

"Pembekalan pada RPU maupun penyembelih unggas ini untuk melihat apakah praktik yang dilaksanakan di lapangan sudah memenuhi standar syariat atau belum," katanya.

Menurut dia, setelah dilakukan audit lapangan akan dilanjutkan dengan penilaian oleh tim auditor LPPOM MUI Jawa Tengah, pihaknya menargetkan 15 rumah potong unggas di Pasar Kuripan akan mengantongi sertifikat halal.

Beberapa kegiatan yang dinilai pada audit sertifikasi halal tersebut, kata dia, seperti persiapan, penyembelihan, pascapenyembelihan, pengolahan, dan sanitasi.

"Setelah audit, kurang lebih 1 atau 2 bulan sertifikasi halal sudah keluar dan harapannya setelah memiliki sertifikasi kegiatan makanan berkaitan daging unggas tidak perlu lagi ke luar kota namun cukup di RPU," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Nugroho Hepi Kuncoro mengatakan ada 15 RPU dijadikan target memenuhi sertifikasi halal.

"Kami berharap secara bertahap para penyembelih unggas dan RPU akan mengikuti jejak yang sama sehingga tercapai kenyamanan dan keamanan bertransaksi karena sudah sesuai dengan syariat agama dan ketentuan negara," katanya.

Baca juga: Pj Gubernur Jateng dorong sertifikasi produk halal bagi UMKM

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024