Semarang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendorong akselerasi sertifikasi halal bagi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut untuk jaminan kehalalan produknya.
"Sampai saat ini baru sekitar 4.700 pelaku usaha UMKM yang sudah mendapatkan sertifikasi halal," kata Nana, saat membuka acara Bimbingan Teknis Jaminan Sertifikasi Produk Halal, di Semarang, Rabu.
Pada tahun ini, kata dia, ada sekitar 500 sertifikat halal yang akan diberikan kepada pelaku UMKM, dan tahun berikutnya diharapkan bisa 1.000-2.000 pelaku usaha yang menyusul sertifikasi halal.
Ia mengingatkan bahwa sertifikat jaminan produk halal ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk bisa meningkatkan citra positif tentang penjaminan produk, membangun kepercayaan konsumen, dan memperkuat Unique Selling Point.
"Dan tentunya meningkatkan kesempatan atau peluang produk untuk masuk ke pasar atau industri halal," kata purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu.
Sebab, kata dia, populasi penduduk Muslim di Jateng saat ini sekitar 35,6 juta orang sehingga cukup mendorong permintaan produk halal yang tinggi.
Di Jateng, menurut dia, penguatan rantai pasok halal dilakukan melalui sertifikasi produk halal, pembinaan secara berkelanjutan, pengembangan potensi wisata halal, penguatan keuangan syariah, penguatan UMKM, dan penguatan ekonomi digital.
"Dalam hal ini, Pemprov Jateng bekerja sama dengan MUI bersama-sama memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat dalam pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM," tuturnya.
Selain itu, program bantuan tambahan modal bagi pelaku usaha yang membutuhkan juga digenjot, sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan, selain untuk mendorong UMKM naik kelas,
Pemprov Jateng juga mendorong pengembangan ekosistem halal dengan berkolaborasi dengan instansi lainnya, misalnya UMKM makanan olahan dari daging atau ayam juga diharuskan menggunakan bahan yang halal melalui sertifikasi halal untuk rumah pemotongan hewan (RPH).
Dari 78 unit rumah pemotongan hewan (RPH) di Jateng, RPH yang telah bersertifikat halal dan sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV) ada 10 unit, sedangkan rumah pemotongan unggas (RPU) yang bersertifikat halal sejumlah 33 unit dari total dari 50 unit.
"Jadi, untuk Pemprov lebih fokus pada UMKM. Untuk RPH sudah diarahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Kami akan terus meningkatkan dan meminta RPH lain untuk mengurus sertifikasi halal," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Jateng dampingi UMKM dalam pendirian PT perorangan
"Sampai saat ini baru sekitar 4.700 pelaku usaha UMKM yang sudah mendapatkan sertifikasi halal," kata Nana, saat membuka acara Bimbingan Teknis Jaminan Sertifikasi Produk Halal, di Semarang, Rabu.
Pada tahun ini, kata dia, ada sekitar 500 sertifikat halal yang akan diberikan kepada pelaku UMKM, dan tahun berikutnya diharapkan bisa 1.000-2.000 pelaku usaha yang menyusul sertifikasi halal.
Ia mengingatkan bahwa sertifikat jaminan produk halal ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk bisa meningkatkan citra positif tentang penjaminan produk, membangun kepercayaan konsumen, dan memperkuat Unique Selling Point.
"Dan tentunya meningkatkan kesempatan atau peluang produk untuk masuk ke pasar atau industri halal," kata purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu.
Sebab, kata dia, populasi penduduk Muslim di Jateng saat ini sekitar 35,6 juta orang sehingga cukup mendorong permintaan produk halal yang tinggi.
Di Jateng, menurut dia, penguatan rantai pasok halal dilakukan melalui sertifikasi produk halal, pembinaan secara berkelanjutan, pengembangan potensi wisata halal, penguatan keuangan syariah, penguatan UMKM, dan penguatan ekonomi digital.
"Dalam hal ini, Pemprov Jateng bekerja sama dengan MUI bersama-sama memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat dalam pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM," tuturnya.
Selain itu, program bantuan tambahan modal bagi pelaku usaha yang membutuhkan juga digenjot, sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan, selain untuk mendorong UMKM naik kelas,
Pemprov Jateng juga mendorong pengembangan ekosistem halal dengan berkolaborasi dengan instansi lainnya, misalnya UMKM makanan olahan dari daging atau ayam juga diharuskan menggunakan bahan yang halal melalui sertifikasi halal untuk rumah pemotongan hewan (RPH).
Dari 78 unit rumah pemotongan hewan (RPH) di Jateng, RPH yang telah bersertifikat halal dan sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV) ada 10 unit, sedangkan rumah pemotongan unggas (RPU) yang bersertifikat halal sejumlah 33 unit dari total dari 50 unit.
"Jadi, untuk Pemprov lebih fokus pada UMKM. Untuk RPH sudah diarahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Kami akan terus meningkatkan dan meminta RPH lain untuk mengurus sertifikasi halal," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Jateng dampingi UMKM dalam pendirian PT perorangan