Batang (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Tegal, Jawa Tengah, menyita 8,8 juta batang rokok tanpa pita cukai dari hasil penindakan di tujuh wilayah kabupaten/kota selama Januari hingga April 2024.
Kepala Seksi Unit Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal Agung Setiawan di Batang, Selasa, mengatakan sebagian besar rokok tanpa pita cukai tersebut diperoleh dari hasil penindakan di wilayah Kabupaten Tegal.
"Harga rokok ilegal itu bisa jauh lebih murah dibanding rokok bercukai sehingga produsen akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar," katanya pada acara sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dari DBHCHT Bidang Penegakan Hukum di Kantor Kecamatan Bandar,
Menurut dia, untuk mencegah peredaran rokok ilegal, pihaknya melakukan sosialisasi terkait cukai ke beberapa tokok kelontong dan pasar-pasar tradisional.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang identifikasi pita cukai dan perbedaan antara rokok legal dan ilegal.
"Filosofi cukai bertujuan untuk memperkenalkan identifikasi pita cukai sebagai identitas agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dana cukai yang diperoleh akan dikembalikan ke masyarakat yang memiliki manfaat, termasuk jaminan kesehatan sosial.
Camat Bandar Batang Muhammad Nashruddin mengatakan pihaknya mengapresiasi kegiatan sosialisasi pada masyarakat yang bertujuan meminimalisasi peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bandar.
"Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai yang memiliki makna sebagai pungutan untuk negara dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemkab Demak sosialisasikan identifikasi rokok ilegal ke juru parkir
Kepala Seksi Unit Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal Agung Setiawan di Batang, Selasa, mengatakan sebagian besar rokok tanpa pita cukai tersebut diperoleh dari hasil penindakan di wilayah Kabupaten Tegal.
"Harga rokok ilegal itu bisa jauh lebih murah dibanding rokok bercukai sehingga produsen akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar," katanya pada acara sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dari DBHCHT Bidang Penegakan Hukum di Kantor Kecamatan Bandar,
Menurut dia, untuk mencegah peredaran rokok ilegal, pihaknya melakukan sosialisasi terkait cukai ke beberapa tokok kelontong dan pasar-pasar tradisional.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang identifikasi pita cukai dan perbedaan antara rokok legal dan ilegal.
"Filosofi cukai bertujuan untuk memperkenalkan identifikasi pita cukai sebagai identitas agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dana cukai yang diperoleh akan dikembalikan ke masyarakat yang memiliki manfaat, termasuk jaminan kesehatan sosial.
Camat Bandar Batang Muhammad Nashruddin mengatakan pihaknya mengapresiasi kegiatan sosialisasi pada masyarakat yang bertujuan meminimalisasi peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bandar.
"Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai yang memiliki makna sebagai pungutan untuk negara dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemkab Demak sosialisasikan identifikasi rokok ilegal ke juru parkir