Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan sasaran juru parkir sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mereka dalam mengidentifikasi rokok ilegal.
"Pemkab Demak memang menginginkan semua lapisan masyarakat mendapatkan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal, termasuk juru parkir agar mereka bisa membedakan rokok ilegal dengan rokok legal," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak Arief Sudaryanto saat sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Pendopo Kabupaten Demak Satya Bhakti Praja di Demak, Jateng, Senin.
Ia juga berharap 130 juru parkir sebagai perwakilan dari juru parkir di Kabupaten Demak itu, bisa ikut serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal.
"Setidaknya, ketika mereka menemukan rokok ilegal bisa melaporkannya kepada Satpol PP sebagai penegak perda untuk segera ditindaklanjuti. Informasi ini juga perlu diteruskan kepada teman-temannya yang lain," ujarnya.
Sub Koordinator Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Setda Demak Retno Widyastuti yang menjadi pembicara menjelaskan bahwa ketika rokok ilegal bisa diberantas, maka daerah juga akan mendapatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) semakin besar.
Dana cukai tersebut, kata dia, nantinya juga akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program kegiatan.
Sesuai ketentuan, dana bagi hasil cukai tersebut akan digunakan untuk bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum.
Adapun persentasenya, untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen dari alokasi, kemudian untuk bidang kesejahteraan sebesar 50 persen, dan bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.
Pembicara lainnya, Iqbal Muttaqien dari Kantor Bea Cukai Semarang menjelaskan bahwa terdapat sejumlah indikasi umum rokok ilegal.
Di antaranya, merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok atau kota produksi, merek mirip rokok resmi, dan dijual dengan harga murah.
"Rokok ilegal juga ada yang menggunakan pita cukai palsu. Ada pula yang menggunakan pita cukai asli tapi bekas serta pita cukai rokok tidak untuk peruntukannya," ujarnya.
Baca juga: Penyaluran BLT buruh rokok di Kudus tunggu pengesahan perbub baru
"Pemkab Demak memang menginginkan semua lapisan masyarakat mendapatkan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal, termasuk juru parkir agar mereka bisa membedakan rokok ilegal dengan rokok legal," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak Arief Sudaryanto saat sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Pendopo Kabupaten Demak Satya Bhakti Praja di Demak, Jateng, Senin.
Ia juga berharap 130 juru parkir sebagai perwakilan dari juru parkir di Kabupaten Demak itu, bisa ikut serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal.
"Setidaknya, ketika mereka menemukan rokok ilegal bisa melaporkannya kepada Satpol PP sebagai penegak perda untuk segera ditindaklanjuti. Informasi ini juga perlu diteruskan kepada teman-temannya yang lain," ujarnya.
Sub Koordinator Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Setda Demak Retno Widyastuti yang menjadi pembicara menjelaskan bahwa ketika rokok ilegal bisa diberantas, maka daerah juga akan mendapatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) semakin besar.
Dana cukai tersebut, kata dia, nantinya juga akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program kegiatan.
Sesuai ketentuan, dana bagi hasil cukai tersebut akan digunakan untuk bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum.
Adapun persentasenya, untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen dari alokasi, kemudian untuk bidang kesejahteraan sebesar 50 persen, dan bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.
Pembicara lainnya, Iqbal Muttaqien dari Kantor Bea Cukai Semarang menjelaskan bahwa terdapat sejumlah indikasi umum rokok ilegal.
Di antaranya, merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok atau kota produksi, merek mirip rokok resmi, dan dijual dengan harga murah.
"Rokok ilegal juga ada yang menggunakan pita cukai palsu. Ada pula yang menggunakan pita cukai asli tapi bekas serta pita cukai rokok tidak untuk peruntukannya," ujarnya.
Baca juga: Penyaluran BLT buruh rokok di Kudus tunggu pengesahan perbub baru