Mantan Ketua KONI Kudus diadili atas korupsi Rp2,3 miliar
Rabu, 22 Mei 2024 18:26 WIB
Meja hijau pengadilan (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Imam Triyanto, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut pada kurun 2021-2023 hingga
mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Bambang Sumarsono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp22,9 miliar.
Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, kata dia, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.
Menurut dia, terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.
"Terdakwa diduga sengaja tidak menyusun secara terperinci alokasi anggaran untuk masing-masing pengurus cabang olahraga, sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah.
Selain itu, terdakwa juga menunjuk langsung penyedia perlengkapan dan kebutuhan makan untuk gelaran Porprov Jawa Tengah yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, lanjut dia, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Bambang Sumarsono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp22,9 miliar.
Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, kata dia, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.
Menurut dia, terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.
"Terdakwa diduga sengaja tidak menyusun secara terperinci alokasi anggaran untuk masing-masing pengurus cabang olahraga, sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah.
Selain itu, terdakwa juga menunjuk langsung penyedia perlengkapan dan kebutuhan makan untuk gelaran Porprov Jawa Tengah yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, lanjut dia, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim PKM-PI UMS kembangkan meja inovatif untuk tingkatkan produktivitas UMKM
23 September 2025 15:28 WIB
Anggota Komisi VII DPR : UAH International Super Series V perkuat wisata olah raga
29 June 2025 18:52 WIB
Pengadilan tinggi tolak banding Heri Sasongko, pemegang saham PT Mahesa Jenar
22 April 2025 5:43 WIB
Dua polisi calo Bintara Polda Jateng didakwa terima suap Rp2,6 miliar
17 December 2024 17:49 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Banyumas mediasi kasus dugaan pemukulan seorang anak yang viral di medsos
22 February 2026 7:15 WIB
Polres Temanggung lakukan penyelidikan dugaan penggelapan dana KSP Tunas Harapan
21 February 2026 6:11 WIB
Pemkab Batang pastikan perketat pengawasan tempat hiburan selama Ramadhan
18 February 2026 19:22 WIB