Semarang (ANTARA) - Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Imam Triyanto, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut pada kurun 2021-2023 hingga
mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Bambang Sumarsono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp22,9 miliar.

Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, kata dia, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.

Menurut dia, terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.

"Terdakwa diduga sengaja tidak menyusun secara terperinci alokasi anggaran untuk masing-masing pengurus cabang olahraga, sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah.

Selain itu, terdakwa juga menunjuk langsung penyedia perlengkapan dan kebutuhan makan untuk gelaran Porprov Jawa Tengah yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, lanjut dia, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp2,3 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024