Solo (ANTARA) - Realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II mencapai sebanyak 702.329 SPT atau mencapai 89,1 persen dari 788.030 wajib pajak.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan jumlah tersebut meningkat sebanyak 32.598 SPT atau tumbuh sebesar 4,87 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Ia mengatakan untuk target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 ditetapkan sebesar 83,2 persen dari jumlah wajib sebanyak 788.030 SPT.
"Artinya jumlah wajib pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 655.640 SPT," katanya.
Sebagai rincian, jumlah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 653.272 SPT yang terdiri atas 57.567 SPT OP nonkaryawan dan 595.705 SPT OP karyawan.
Ia mengatakan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh OP tersebut tumbuh 4,8 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Selanjutnya, pihaknya mencatat untuk SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan sebanyak 49.057 SPT.
"Jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu, jumlah SPT Tahunan Badan yang dilaporkan mengalami pertumbuhan 5,64 persen," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, terdapat kecenderungan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara daring dibandingkan dengan manual.
"Ada sebanyak 656.067 SPT Tahunan disampaikan secara daring melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Sedangkan sebanyak 46.262 SPT Tahunan disampaikan secara manual," katanya.
Baca juga: Ada diskon dan amnesti pajak kendaraan bermotor di Pemprov Jateng
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan jumlah tersebut meningkat sebanyak 32.598 SPT atau tumbuh sebesar 4,87 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Ia mengatakan untuk target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 ditetapkan sebesar 83,2 persen dari jumlah wajib sebanyak 788.030 SPT.
"Artinya jumlah wajib pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 655.640 SPT," katanya.
Sebagai rincian, jumlah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 653.272 SPT yang terdiri atas 57.567 SPT OP nonkaryawan dan 595.705 SPT OP karyawan.
Ia mengatakan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh OP tersebut tumbuh 4,8 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Selanjutnya, pihaknya mencatat untuk SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan sebanyak 49.057 SPT.
"Jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu, jumlah SPT Tahunan Badan yang dilaporkan mengalami pertumbuhan 5,64 persen," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, terdapat kecenderungan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara daring dibandingkan dengan manual.
"Ada sebanyak 656.067 SPT Tahunan disampaikan secara daring melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Sedangkan sebanyak 46.262 SPT Tahunan disampaikan secara manual," katanya.
Baca juga: Ada diskon dan amnesti pajak kendaraan bermotor di Pemprov Jateng