308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 WIB
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto (nomor 2 dari kiri) sedang menunjukkan petasan dan tungku balon dari hasil operasi KRYD di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024). ANTARA/Kutnadi
Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan selama 2 hari terakhir ini mengamankan 308 petasan, 13 tungku, dan 80 balon yang siap diterbangkan secara liar pada acara tradisi Syawalan.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa menerbangkan balon udara secara liar ke udara tanpa ditambatkan menjadi suatu hal yang sudah dilarang oleh pemerintah.
"Menerbangkan balon udara liar, bahkan diberi petasan, dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan orang lain jika balon tersebut mengenai badan pesawat maupun jatuh ke atap rumah warga," katanya.
Menurut dia, pada tahun sebelumnya, jumlah balon udara yang disita oleh polisi sekitar 200 balon dan 500 petasan atau turun jika dibanding dengan 2024 sebanyak 80 balon dan 308 petasan.
Sesuai dengan pernyataan Kementerian Perhubungan, disebutkan bahwa yang diperbolehkan Festival Balon Udara Tambat 2024 adalah di wilayah Pekalongan dan Wonosobo.
"Akan tetapi, dengan adanya agenda Festival Balon Udara Tambat 2024, jumlah balon liar maupun petasan bisa turun cukup signifikan. Kami berharap warga bisa sadar akan bahaya menerbangkan balon secara liar," katanya.
AKBP Doni Prakoso mencontohkan kasus menerbangkan balon liar yang disertai petasan sudah banyak terjadi, baik yang menimbulkan korban jiwa materi maupun cacat fisik.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat makin sadar dan tidak ada lagi yang menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan.
"Mari ciptakan tradisi Syawalan yang aman yang tidak membahayakan keselamatan orang lain dan jalur penerbangan," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa menerbangkan balon udara secara liar ke udara tanpa ditambatkan menjadi suatu hal yang sudah dilarang oleh pemerintah.
"Menerbangkan balon udara liar, bahkan diberi petasan, dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan orang lain jika balon tersebut mengenai badan pesawat maupun jatuh ke atap rumah warga," katanya.
Menurut dia, pada tahun sebelumnya, jumlah balon udara yang disita oleh polisi sekitar 200 balon dan 500 petasan atau turun jika dibanding dengan 2024 sebanyak 80 balon dan 308 petasan.
Sesuai dengan pernyataan Kementerian Perhubungan, disebutkan bahwa yang diperbolehkan Festival Balon Udara Tambat 2024 adalah di wilayah Pekalongan dan Wonosobo.
"Akan tetapi, dengan adanya agenda Festival Balon Udara Tambat 2024, jumlah balon liar maupun petasan bisa turun cukup signifikan. Kami berharap warga bisa sadar akan bahaya menerbangkan balon secara liar," katanya.
AKBP Doni Prakoso mencontohkan kasus menerbangkan balon liar yang disertai petasan sudah banyak terjadi, baik yang menimbulkan korban jiwa materi maupun cacat fisik.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat makin sadar dan tidak ada lagi yang menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan.
"Mari ciptakan tradisi Syawalan yang aman yang tidak membahayakan keselamatan orang lain dan jalur penerbangan," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab catat 30 kali terjadi longsor susulan di Bukit Gunung Beser Pekalongan
23 January 2026 17:47 WIB
Pekalongan terdampak banjir, PLN gerak cepat amankan listrik dan salurkan bantuan bagi pengungsi
22 January 2026 13:34 WIB
Pemkot Pekalongan berlakukan penyesuaian sistem belajar karena terdampak banjir
20 January 2026 15:53 WIB
Pemkot Pekalongan gandeng 20 SPPG suplai 300 porsi makanan untuk pengungsi
20 January 2026 11:45 WIB
Jalur rel Pekalongan–Sragi kembali dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas
19 January 2026 18:29 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB