Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, membebaskan tersangka tindak pidana penganiayaan bernama Sutarji, melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang M.Rizky Pratama di Semarang, Jumat, mengatakan, tersangka yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tersebut sudah menyepakati perdamaian dengan korbannya.

Ia menjelaskan tindak pidana penganiayaan itu sendiri terjadi pada Juni 2023 di sebuah tempat karaoke di bekas Resosialisasi Sunan Kuning Semarang.

"Tersangka ini terlibat kesalahpahaman dengan korban yang masih temannya sendiri," katanya.

Menurut dia, tersangka yang emosi sempat memukul korban hingga terluka.

Selama proses penyidikan di kepolisian, lanjut dia, tersangka tidak ditahan.

Saat dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan, kata dia, tersangka dikenakan tahanan kota dan diminta menggunakan alat pendeteksi lokasi.

Setelah perkaranya dinyatakan selesai, petugas melepas alat pendeteksi lokasi yang terpasang di kaki tersangka.

Rizky mengatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini merupakan yang kedua dilakukan Kejari Semarang di tahun 2024.


Baca juga: Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024