Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung menangkap 11 pencopet, terdiri atas dua kelompok, dalam sebuah konser musik di Lapangan Maron pada hari Selasa (16/1).

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat di Temanggung, Kamis, mengatakan bawah mereka adalah kelompok Jakarta. Mereka asli dari Jakarta dan melakukan modus operandi setiap ada kegiatan, khususnya di Jateng, mereka pasti datang.

Ia menyebut sejumlah pelaku, yakni berinisial RA, CA, AM, IM, RM, dan MB ini adalah kelompok pertama, kemudian yang tergabung dalam kelompok 2 dengan tersangka berinisial JI, SI, YA, KI, dan MO.

Dalam modus operandinya, kata dia, mereka melakukan pencopetan atau pengambilan barang-barang korban dalam kegiatan keramaian tersebut.

Hal tersebut mereka lakukan di beberapa tempat, bukan hanya di Temanggung, melainkan mereka menyisir mulai Weleri Kendal, Semarang, Magelang, hingga Temanggung.

"Jadi, modus operandinya setiap ada kegiatan terkait dengan keramaian mereka melakukan pencurian dengan pemberatan ini," ujarnya.

Berkat informasi yang didapat oleh anggota dari Polres Temanggung dan mendeteksi bahwa setiap kali ada kegiatan, kata dia, ada beberapa korban yang merasa kehilangan.

Oleh karena itu, kata dia, kemarin anggota Polres Temanggung dan melakukan pemetaan dan setiap ada kegiatan pelaku dengan menggunakan mobil yang digunakan setiap kali kegiatan mobil itu ada.

Berkat kecurigaan tersebut, lanjut dia, pertama melakukan penyelidikan awal terkait dengan informasi bahwa mobil tersebut memuat tersangka.

"Ternyata informasi itu benar, akhirnya kami melakukan penangkapan," katanya.

Barang bukti diamankan adalah 15 telepon seluler hasil kejahatan dan 2 unit kendaraan untuk melakukan modus operandi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Dua pencopet berseragam PGRI beraksi di HUT PGRI di Semarang

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024