Kudus (ANTARA) -
Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, berhasil merazia 199 sepeda motor yang memakai knalpot yang tidak standar (brong) karena suaranya mengganggu dan meresahkan masyarakat.

"Kendaraan yang disita tersebut, merupakan hasil patroli berburu yang dilaksanakan jajaran Polres Kudus dan Polsek selama dua hari terakhir," kata Kasatlantas Polres Kudus AKP I Putu Asti Hermawan Santosa di Kudus, Rabu.
 
Razia tersebut, kata dia, juga sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait pengendara yang menggunakan knalpot tak standar karena suaranya mengganggu masyarakat.
 
Ia mengingatkan knalpot brong dengan suara bising itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lainnya. Apalagi pengendaranya cenderung berkendara secara ugal-ugalan dan tidak mematuhi tata tertib lalu lintas.
 
"Hal itu, jelas membahayakan dan banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke kami terkait suara berisik dari knalpot brong ini," ujarnya.

Terhadap sepeda motor berknalpot brong yang diamankan, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang di tempat, termasuk pelanggaran kasat mata. Untuk pemilik kendaraan yang terkena sanksi, diminta mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar.
 
Dalam rangka menyadarkan masyarakat, maka operasi serupa bakal rutin digelar dan bakal menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
 
"Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum sehingga warga bisa merasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya," ujarnya.
 
Polres Kudus juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot brong. Terlebih menjelang Pemilu 2024, situasi wilayah harus tetap aman, tertib, dan kondusif.
 
Jajaran Polres Kudus juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan menggunakan knalpot brong karena melanggar pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sedangkan sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
 
Sosialisasi bisa dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah atau melalui spanduk, banner, hingga berbagai media.
 
Sehingga masyarakat mendapatkan edukasi bahwa penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
 
Razia knalpot brong akan dilaksanakan mulai 3-20 Januari 2024 mendatang dengan sasaran seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Sehingga, Kabupaten Kudus bisa "zero" knalpot brong.

Baca juga: Polres Pekalongan Kota giatkan operasi sepeda motor berknalpot brong

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024