Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengimbau peserta pemilu yang terdiri atas berbagai unsur agar melakukan kampanye secara damai dan tertib sesuai dengan jadwal, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Hal ini guna menjaga kondusivitas jalannya kampanye hingga batas waktu yang telah ditentukan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran kampanye, baik itu pelanggaran administratif, sengketa proses, maupun pidana pemilu," kata anggota Bawaslu Provinsi Jateng Achmad Husain di Semarang, Rabu.
Sesuai dengan peraturan KPU, kata Achmad Husain, kampanye ini selama 75 hari ke depan akan dilaksanakan oleh peserta pemilu, pelaksana, tim kampanye dengan berbagai metode yang telah diatur dalam PKPU serta Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye.
Jajaran Bawaslu Provinsi Jateng dalam melaksanakan tugas pengawasan, lanjut dia, mengedepankan fungsi pencegahan. Selain itu, juga melakukan penindakan ketika terjadi dugaan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa pengawas, peserta mematuhi aturan dan metode kampanye menyangkut surat perizinan kampanye;" ujarnya.
Diungkapkan pula oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng itu bahwa data laporan cepat yang dihimpun pihaknya, sebaran kegiatan kampanye yang dilaksanakan di wilayah Jateng dari 35 kabupaten/kota, metode kampanye pertemuan terbatas tersebar 16 kabupaten/kota, penyebaran bahan dan pemasangan alat peraga tujuh kabupaten/kota, tatap muka, konsolidasi internal empat kabupaten/kota, dan delapan kabupaten/kota belum melakukan aktivitas kampanye.
Sebelumnya, Pemprov Jateng bersama pemangku kepentingan terkait telah menggelar Deklarasi Pemilu Damai.
Dalam deklarasi itu, ada empat poin utama yang dibacakan bersama-sama dari seluruh unsur, yakni mewujudkan pemilu dan pemilihan serentak pada tahun 2024 yang berkualitas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Selain itu, menaati peraturan dan ketentuan pemilu dan pemilihan serentak pada tahun 2024 serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI, saling menghormati dan menghargai perbedaan pilihan politik, serta menggunakan media sosial secara bijak da bertanggung jawab.
Poin lainnya, berpartisipasi aktif mewujudkan Jawa Tengah yang kondusif, damai, dan toleran dalam menyukseskan pemilu dan pemilihan serentak pada tahun 2024.
Baca juga: Bawaslu Kota Surakarta minta ASN junjung tinggi netralitas
"Hal ini guna menjaga kondusivitas jalannya kampanye hingga batas waktu yang telah ditentukan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran kampanye, baik itu pelanggaran administratif, sengketa proses, maupun pidana pemilu," kata anggota Bawaslu Provinsi Jateng Achmad Husain di Semarang, Rabu.
Sesuai dengan peraturan KPU, kata Achmad Husain, kampanye ini selama 75 hari ke depan akan dilaksanakan oleh peserta pemilu, pelaksana, tim kampanye dengan berbagai metode yang telah diatur dalam PKPU serta Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye.
Jajaran Bawaslu Provinsi Jateng dalam melaksanakan tugas pengawasan, lanjut dia, mengedepankan fungsi pencegahan. Selain itu, juga melakukan penindakan ketika terjadi dugaan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa pengawas, peserta mematuhi aturan dan metode kampanye menyangkut surat perizinan kampanye;" ujarnya.
Diungkapkan pula oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng itu bahwa data laporan cepat yang dihimpun pihaknya, sebaran kegiatan kampanye yang dilaksanakan di wilayah Jateng dari 35 kabupaten/kota, metode kampanye pertemuan terbatas tersebar 16 kabupaten/kota, penyebaran bahan dan pemasangan alat peraga tujuh kabupaten/kota, tatap muka, konsolidasi internal empat kabupaten/kota, dan delapan kabupaten/kota belum melakukan aktivitas kampanye.
Sebelumnya, Pemprov Jateng bersama pemangku kepentingan terkait telah menggelar Deklarasi Pemilu Damai.
Dalam deklarasi itu, ada empat poin utama yang dibacakan bersama-sama dari seluruh unsur, yakni mewujudkan pemilu dan pemilihan serentak pada tahun 2024 yang berkualitas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Selain itu, menaati peraturan dan ketentuan pemilu dan pemilihan serentak pada tahun 2024 serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI, saling menghormati dan menghargai perbedaan pilihan politik, serta menggunakan media sosial secara bijak da bertanggung jawab.
Poin lainnya, berpartisipasi aktif mewujudkan Jawa Tengah yang kondusif, damai, dan toleran dalam menyukseskan pemilu dan pemilihan serentak pada tahun 2024.
Baca juga: Bawaslu Kota Surakarta minta ASN junjung tinggi netralitas