Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta meminta aparatur sipil negara (ASN) menjunjung tinggi netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
"Semua pejabat negara, struktural, fungsional, serta kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Budi berharap agar ASN bisa bekerja secara profesional serta tidak ada konflik kepentingan yang terjadi menjelang pemilu.
"Dengan demikian, pemilu berjalan damai dan berintegritas," katanya.
Ia lantas mencontohkan temuan pelanggaran yang melibatkan ASN, misalnya saat kampanye ada mobil dinas pelat merah.
"Itu 'kan penyalahgunaan wewenang ASN, dari jabatan apa pun, kepala daerah hingga paling bawah. Kami tidak berharap ada penyalahgunaan fasilitas negara," katanya.
Meski demikian, ada pengecualian untuk pengamanan karena sifatnya melekat.
"Misalnya, Mas Wali ke mana, ada pengamanan Paspampres, itu diperbolehkan," katanya.
Terkait dengan sanksi yang diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan, dia mengatakan bahwa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, yakni pertama bawaslu akan melakukan kajian terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
"Bawaslu melakukan kajian, analisis kemudian merekomendasikan ke Komisi ASN, lalu yang akan memberikan rekomendasi sanksi ke PPK, pembina kepegawaian di tingkat daerah," katanya.
Meski demikian, menurut dia, sejauh ini pelanggaran tersebut belum terjadi di Kota Solo.
"Sejauh ini belum ada, mudah-mudahan tidak ada," katanya.
Baca juga: Penjabat Bupati Temanggung ingatkan netralitas ASN
"Semua pejabat negara, struktural, fungsional, serta kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Budi berharap agar ASN bisa bekerja secara profesional serta tidak ada konflik kepentingan yang terjadi menjelang pemilu.
"Dengan demikian, pemilu berjalan damai dan berintegritas," katanya.
Ia lantas mencontohkan temuan pelanggaran yang melibatkan ASN, misalnya saat kampanye ada mobil dinas pelat merah.
"Itu 'kan penyalahgunaan wewenang ASN, dari jabatan apa pun, kepala daerah hingga paling bawah. Kami tidak berharap ada penyalahgunaan fasilitas negara," katanya.
Meski demikian, ada pengecualian untuk pengamanan karena sifatnya melekat.
"Misalnya, Mas Wali ke mana, ada pengamanan Paspampres, itu diperbolehkan," katanya.
Terkait dengan sanksi yang diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan, dia mengatakan bahwa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, yakni pertama bawaslu akan melakukan kajian terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
"Bawaslu melakukan kajian, analisis kemudian merekomendasikan ke Komisi ASN, lalu yang akan memberikan rekomendasi sanksi ke PPK, pembina kepegawaian di tingkat daerah," katanya.
Meski demikian, menurut dia, sejauh ini pelanggaran tersebut belum terjadi di Kota Solo.
"Sejauh ini belum ada, mudah-mudahan tidak ada," katanya.
Baca juga: Penjabat Bupati Temanggung ingatkan netralitas ASN