Pengadilan sidangkan kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Akpol Semarang
Rabu, 29 November 2023 14:12 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Akpol Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu, menyidangkan kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, periode 2014 hingga 2019.
Jaksa Penuntut Umum Ruri Febrianto dalam dakwaannya menjerat terdakwa Mardiyono yang merupakan Paur Bendahara Bagian Keuangan Akpol Semarang atas dugaan penggelapan anggaran DIPA dengan total mencapai Rp630 juta.
"Terdakwa diduga menggunakan sebagian dana yang berasal dari anggaran DIPA pada periode 2014 hingga 2019 untuk keperluan pribadinya," katanya.
Menurut dia, anggaran tersebut diambil dari pos kegiatan untuk keperluan sehari-hari Akpol Semarang.
Total kerugian negara akibat anggaran yang dinikmati terdakwa untuk keperluan pribadinya itu, lanjut dia, mencapai Rp630 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa menambahkan kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung yang merupakan limpahan dari Bareskrim Polri.
Menurut dia, terdakwa yang merupakan PNS Polri saat ini ditahan di Lapas Semarang selama menjalani persidangan.
Atas dakwaan jaksa tersebut, Hakim Ketua Judi Prasetya memberi kesempatan terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Baca juga: DIPA Polres Batang capai Rp64,5 miliar
Jaksa Penuntut Umum Ruri Febrianto dalam dakwaannya menjerat terdakwa Mardiyono yang merupakan Paur Bendahara Bagian Keuangan Akpol Semarang atas dugaan penggelapan anggaran DIPA dengan total mencapai Rp630 juta.
"Terdakwa diduga menggunakan sebagian dana yang berasal dari anggaran DIPA pada periode 2014 hingga 2019 untuk keperluan pribadinya," katanya.
Menurut dia, anggaran tersebut diambil dari pos kegiatan untuk keperluan sehari-hari Akpol Semarang.
Total kerugian negara akibat anggaran yang dinikmati terdakwa untuk keperluan pribadinya itu, lanjut dia, mencapai Rp630 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa menambahkan kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung yang merupakan limpahan dari Bareskrim Polri.
Menurut dia, terdakwa yang merupakan PNS Polri saat ini ditahan di Lapas Semarang selama menjalani persidangan.
Atas dakwaan jaksa tersebut, Hakim Ketua Judi Prasetya memberi kesempatan terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Baca juga: DIPA Polres Batang capai Rp64,5 miliar
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK geledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan Rochim di Madiun, sita dokumen dan uang
22 January 2026 10:04 WIB
Sidang eks-Dirut Bank Jateng di kasus korupsi pemberian kredit Sritex lanjut pembuktian
19 January 2026 20:52 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Pemkab Batang: Anggaran BTT untuk penanganan bencana Rp11 miliar belum perlu digunakan
23 January 2026 21:18 WIB
BPBD Kudus mencatat ratusan pengungsi mulai terdampak banjir pulang ke rumah
23 January 2026 20:14 WIB