Semarang (ANTARA) - Organisasi profesi guru dan madrasah diniyah di Provinsi Jawa Tengah berharap anggaran insentif guru keagamaan dan bantuan operasional sekolah daerah tidak dihapus dari RAPBD Jateng Tahun 2024 untuk mendukung pelaksanaan 10 Program Prioritas Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana.
“Kami memohon agar dana insentif guru keagamaan itu dipertahankan dan tidak dihapus karena sangat membantu meski nilainya tidak begitu banyak,” kata Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Provinsi Jateng Kiai Haji Abdurrahman saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Selasa.
Selain FKDT Jateng, organisasi profesi guru yang menolak realokasi insentif guru keagamaan itu adalah Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP).
Menurut dia, insentif guru keagamaan yang besarannya hanya Rp100 ribu per bulan itu sangat membantu dan meringankan beban para guru madrasah diniyah dan TPQ.
“Kalau sampai dihapus alangkah kasihannya guru madin dan TPQ, baru berjalan lima tahun sudah dihapus, mungkin nanti akibatnya jadi tidak baik bagi guru-guru madin,” ujarnya.
Ia mengungkapkan sikap pihaknya yang menolak realokasi insentif guru keagamaan telah dikomunikasikan dengan jajaran FKDT Jateng yang jumlahnya sekitar 80 ribu, serta disampaikan ke jajaran Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jateng.
“Sangat membantu meski nilainya tidak begitu banyak. Dana insentif ini juga sangat berguna kepada pendidikan islam di Jateng,” katanya.
Ahmad Nasihin selaku perwakilan Pergunu Jateng juga memohon kepada FPKB DPRD Jateng agar memperjuangkan keberadaan anggaran insentif guru keagamaan.
Ia menilai tugas guru keagamaan sangat mulia dalam mencerdaskan anak bangsa sehingga insentif huru keagamaan harus dipertahankan.
“Jangan dihapus dan bila memungkinkan justru ditambah karena guru mempunyai tugas mulia, guru mendidik moral anak bangsa ben apik. Ini yang seharusnya difasilitasi pemerintah karena pemerintah tidak mampu menyelenggarakan sendiri. Lha ini kok malah dihapuskan insentif guru dan bantuan operasional daerah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi PKB DPRD Jateng menegaskan dalam posisi bersama-sama dengan organisasi guru madin dan TPQ yakni menolak rencana realokasi anggaran.
Sebelumnya, Pemprov Jateng berencana realokasi beberapa anggaran pada KUA PPAS RAPBD Jateng tahun 2024 untuk mendukung pelaksanaan 10 Program Prioritas Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana.
Anggaran yang realokasi Pemprov Jateng itu antara lain, anggaran insentif guru keagamaan Rp247,2 miliar, anggaran penanggulangan kemiskinan ekstrem Rp243,4 miliar, anggaran bantuan operasional sekolah daerah Rp142,8 miliar, anggaran Bina Marga Rp200 miliar, dan anggaran rumah tidak layak huni (RTLH) Rp80 miliar.
Hingga saat ini rencana realokasi anggaran tersebut masih dalam proses pembahasan antara DPRD Jateng dengan Pemprov Jateng.
“Kami memohon agar dana insentif guru keagamaan itu dipertahankan dan tidak dihapus karena sangat membantu meski nilainya tidak begitu banyak,” kata Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Provinsi Jateng Kiai Haji Abdurrahman saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Selasa.
Selain FKDT Jateng, organisasi profesi guru yang menolak realokasi insentif guru keagamaan itu adalah Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP).
Menurut dia, insentif guru keagamaan yang besarannya hanya Rp100 ribu per bulan itu sangat membantu dan meringankan beban para guru madrasah diniyah dan TPQ.
“Kalau sampai dihapus alangkah kasihannya guru madin dan TPQ, baru berjalan lima tahun sudah dihapus, mungkin nanti akibatnya jadi tidak baik bagi guru-guru madin,” ujarnya.
Ia mengungkapkan sikap pihaknya yang menolak realokasi insentif guru keagamaan telah dikomunikasikan dengan jajaran FKDT Jateng yang jumlahnya sekitar 80 ribu, serta disampaikan ke jajaran Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jateng.
“Sangat membantu meski nilainya tidak begitu banyak. Dana insentif ini juga sangat berguna kepada pendidikan islam di Jateng,” katanya.
Ahmad Nasihin selaku perwakilan Pergunu Jateng juga memohon kepada FPKB DPRD Jateng agar memperjuangkan keberadaan anggaran insentif guru keagamaan.
Ia menilai tugas guru keagamaan sangat mulia dalam mencerdaskan anak bangsa sehingga insentif huru keagamaan harus dipertahankan.
“Jangan dihapus dan bila memungkinkan justru ditambah karena guru mempunyai tugas mulia, guru mendidik moral anak bangsa ben apik. Ini yang seharusnya difasilitasi pemerintah karena pemerintah tidak mampu menyelenggarakan sendiri. Lha ini kok malah dihapuskan insentif guru dan bantuan operasional daerah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi PKB DPRD Jateng menegaskan dalam posisi bersama-sama dengan organisasi guru madin dan TPQ yakni menolak rencana realokasi anggaran.
Sebelumnya, Pemprov Jateng berencana realokasi beberapa anggaran pada KUA PPAS RAPBD Jateng tahun 2024 untuk mendukung pelaksanaan 10 Program Prioritas Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana.
Anggaran yang realokasi Pemprov Jateng itu antara lain, anggaran insentif guru keagamaan Rp247,2 miliar, anggaran penanggulangan kemiskinan ekstrem Rp243,4 miliar, anggaran bantuan operasional sekolah daerah Rp142,8 miliar, anggaran Bina Marga Rp200 miliar, dan anggaran rumah tidak layak huni (RTLH) Rp80 miliar.
Hingga saat ini rencana realokasi anggaran tersebut masih dalam proses pembahasan antara DPRD Jateng dengan Pemprov Jateng.