Hakim vonis mantan pejabat penyuap Bupati Pemalang satu tahun
Rabu, 1 November 2023 23:16 WIB
Hakim Ketua Kukuh Subyakto membacakan putusan terhadap tiga pejabat penyuap Bupati Pemalang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi kepada mantan Bupati Mukto Agung Wibowo di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu tahun 2021-2022.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Kukuh Subyakto dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.
Ketiga terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Selain hukuman badan, ketiga terdakwa masing-masing juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," katanya.
Dalam pertimbangannya, ketiga terdakwa terbukti masing-masing memberikan Rp100 juta kepada Mukti Agung atas jabatan yang diperoleh.
Ketiga terdakwa dilantik dalam jabatan baru yang diemban tersebut pada Desember 2021, sementara uang syukuran atas jabatan baru tersebut diserahkan pada Januari 2022.
Selain itu, menurut hakim, para terdakwa sebagai ASN tidak mendukung pemerintah dalam.menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Atas putusan tersebut, baik ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberi kesempatan untuk menentukan sikap selama tujuh hari ke depan.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Kukuh Subyakto dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.
Ketiga terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Selain hukuman badan, ketiga terdakwa masing-masing juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," katanya.
Dalam pertimbangannya, ketiga terdakwa terbukti masing-masing memberikan Rp100 juta kepada Mukti Agung atas jabatan yang diperoleh.
Ketiga terdakwa dilantik dalam jabatan baru yang diemban tersebut pada Desember 2021, sementara uang syukuran atas jabatan baru tersebut diserahkan pada Januari 2022.
Selain itu, menurut hakim, para terdakwa sebagai ASN tidak mendukung pemerintah dalam.menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Atas putusan tersebut, baik ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberi kesempatan untuk menentukan sikap selama tujuh hari ke depan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK mendalami proses penentuan tarif PBB dari KPP Madya hingga ke DJP Kemenkeu
26 February 2026 9:54 WIB
KPK tanggapi terjadinya negara suap negara pada kasus yang melibatkan hakim PN Depok
10 February 2026 9:00 WIB
KPK geledah Kantor PT Wanatiara Persada usai geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
14 January 2026 9:22 WIB
KPK sita senjata api saat geledah kontraktor proyek Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo
01 December 2025 9:36 WIB
KPK panggil kembali Billy Haryanto terkait kasus suap proyek DJKA Kemenhub
13 November 2025 14:11 WIB
KPK panggil lima saksi kasus dugaan suap DJKA Kemenhub klaster Medan di Semarang
03 November 2025 13:18 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Satres PPA-PPO Polresta Banyumas ungkap praktik prostitusi daring pada operasi Pekat Ramadhan 2026
28 February 2026 6:57 WIB
Polresta Banyumas tahan dua tersangka dan sita 9 kilogram bahan peledak ilegal
27 February 2026 15:43 WIB