Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, meminta wajib pajak segera mengurus validasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum akhir 2023.
Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho di Kudus, Jateng, Selasa mengatakan jika lewat batas waktunya, maka nantinya wajib pajak dapat mengalami kesulitan mengakses layanan pajak secara digital.
"Untuk itu, sebaiknya segera mengurus validasi NIK menjadi NPWP karena tahun 2024 NPWP-nya sesuai NIK atau 16 digit," katanya.
Harapannya, kata Andi, per 1 Januari 2024, sistem sudah menggunakan NPWP 16 digit. Kalaupun belum siap, maka pihak lain dapat meminta perpanjangan.
Untuk dokumen keputusan, putusan, dan dokumen lain yang mencantumkan NPWP 15 digit dan terbit sebelum 1 Januari 2024 tetap berlaku dan tidak perlu pembetulan atau penggantian.
Sementara, jumlah wajib pajak yang sudah mengurus validasi hingga pekan ini sudah mencapai 152.163 wajib pajak atau 93,0 persen dari total 162.695 wajib pajak orang pribadi warga negara Indonesia.
Dengan capaian tersebut, maka KPP Pratama Kudus menjadi peringkat kedua validasi terbanyak se-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I setelah Blora.
Banyaknya wajib pajak yang melakukan validasi NIK menjadi NPWP tersebut, tidak terlepas dari gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Kudus, baik melalui media sosial maupun media lain yang bisa menjangkau seluruh wajib pajak. Sedangkan, mengurus validasi NIK menjadi NPWP juga bisa dilakukan secara daring.
"Karena program tersebut merupakan program nasional, sosialisasinya juga masif karena semua daerah juga melakukannya, sehingga banyak wajib pajak sudah mengetahui informasi tersebut dan tata caranya dan banyak yang melakukannya secara mandiri," ujarnya.
Ia mempersilakan wajib pajak yang belum paham cara melakukan validasi NIK menjadi NPWP untuk datang ke kantor pajak agar dibantu petugas.
Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho di Kudus, Jateng, Selasa mengatakan jika lewat batas waktunya, maka nantinya wajib pajak dapat mengalami kesulitan mengakses layanan pajak secara digital.
"Untuk itu, sebaiknya segera mengurus validasi NIK menjadi NPWP karena tahun 2024 NPWP-nya sesuai NIK atau 16 digit," katanya.
Harapannya, kata Andi, per 1 Januari 2024, sistem sudah menggunakan NPWP 16 digit. Kalaupun belum siap, maka pihak lain dapat meminta perpanjangan.
Untuk dokumen keputusan, putusan, dan dokumen lain yang mencantumkan NPWP 15 digit dan terbit sebelum 1 Januari 2024 tetap berlaku dan tidak perlu pembetulan atau penggantian.
Sementara, jumlah wajib pajak yang sudah mengurus validasi hingga pekan ini sudah mencapai 152.163 wajib pajak atau 93,0 persen dari total 162.695 wajib pajak orang pribadi warga negara Indonesia.
Dengan capaian tersebut, maka KPP Pratama Kudus menjadi peringkat kedua validasi terbanyak se-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I setelah Blora.
Banyaknya wajib pajak yang melakukan validasi NIK menjadi NPWP tersebut, tidak terlepas dari gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Kudus, baik melalui media sosial maupun media lain yang bisa menjangkau seluruh wajib pajak. Sedangkan, mengurus validasi NIK menjadi NPWP juga bisa dilakukan secara daring.
"Karena program tersebut merupakan program nasional, sosialisasinya juga masif karena semua daerah juga melakukannya, sehingga banyak wajib pajak sudah mengetahui informasi tersebut dan tata caranya dan banyak yang melakukannya secara mandiri," ujarnya.
Ia mempersilakan wajib pajak yang belum paham cara melakukan validasi NIK menjadi NPWP untuk datang ke kantor pajak agar dibantu petugas.