Semarang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Terintegrasi (Sipasti) untuk memudahkan masyarakat menyewa aset-aset milik Disdikbud Jateng.
“Dengan mengakses sipasti.pdkjateng.go.id, masyarakat dimudahkan saat akan menyewa aset milik Disdikbud Jateng,” kata Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Jateng Lilik Rachmawati di Semarang, Jumat.
Ia menyebut selama ini pengelolaan aset masih belum tersentuh teknologi dan menjadikan inefisiensi, serta menghambat kecepatan akses terhadap status sewa aset sehingga Disdikbud Jateng meluncurkan Sipasti.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022, tercatat ada tujuh aset milik Disdikbud Jateng yang bisa disewa untuk kegiatan masyarakat.
Ketujuh aset tersebut adalah D’Brotojoyo, D’Elang (Eks Wisma BP Diksus), Museum Ranggawarsita, dan Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT), aset di Cabang Dinas III Pati, Cabang Dinas VII di Surakarta, dan aset Cabang Dinas VIII Magelang.
“Selama ini persewaan aset milik Disdikbud belum terdigitalisasi, pengelolaan sewa aset masih dilakukan terpisah berdasarkan unit kerja. Minimnya keterlibatan teknologi, telah menghambat akses informasi,” ujarnya.
Melalui aplikasi Sipasti, lanjut Lilik, masyarakat juga disuguhkan informasi mengenai harga dan kepastian tanggal sewa.
Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan pemesanan jauh-jauh hari, tanpa harus ke lokasi dan untuk pembayaran, masyarakat bisa menggunakan sistem transfer bank.
Terkait dengan harga sewa, mulai dari Rp500 ribu, menyesuaikan lokasi dan besar kecilnya ruangan.
Selain memudahkan masyarakat menyewa, melalui Sipasti diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang hingga saat ini baru tercapai 50 persen dari target yang ditetapkan.
“Dengan Sipasti, masyarakat disuguhkan informasi mengenai penyewaan aset yang lebih pasti dan efisien,” katanya.***1***
“Dengan mengakses sipasti.pdkjateng.go.id, masyarakat dimudahkan saat akan menyewa aset milik Disdikbud Jateng,” kata Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Jateng Lilik Rachmawati di Semarang, Jumat.
Ia menyebut selama ini pengelolaan aset masih belum tersentuh teknologi dan menjadikan inefisiensi, serta menghambat kecepatan akses terhadap status sewa aset sehingga Disdikbud Jateng meluncurkan Sipasti.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022, tercatat ada tujuh aset milik Disdikbud Jateng yang bisa disewa untuk kegiatan masyarakat.
Ketujuh aset tersebut adalah D’Brotojoyo, D’Elang (Eks Wisma BP Diksus), Museum Ranggawarsita, dan Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT), aset di Cabang Dinas III Pati, Cabang Dinas VII di Surakarta, dan aset Cabang Dinas VIII Magelang.
“Selama ini persewaan aset milik Disdikbud belum terdigitalisasi, pengelolaan sewa aset masih dilakukan terpisah berdasarkan unit kerja. Minimnya keterlibatan teknologi, telah menghambat akses informasi,” ujarnya.
Melalui aplikasi Sipasti, lanjut Lilik, masyarakat juga disuguhkan informasi mengenai harga dan kepastian tanggal sewa.
Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan pemesanan jauh-jauh hari, tanpa harus ke lokasi dan untuk pembayaran, masyarakat bisa menggunakan sistem transfer bank.
Terkait dengan harga sewa, mulai dari Rp500 ribu, menyesuaikan lokasi dan besar kecilnya ruangan.
Selain memudahkan masyarakat menyewa, melalui Sipasti diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang hingga saat ini baru tercapai 50 persen dari target yang ditetapkan.
“Dengan Sipasti, masyarakat disuguhkan informasi mengenai penyewaan aset yang lebih pasti dan efisien,” katanya.***1***