Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan pajak daerah setelah ada perluasan pemasangan "tapping box" mengalami kenaikan signifikan.
"Misal, untuk penerimaan dari pajak restoran sebelum ada pemasangan 'tapping box' setahunnya hanya Rp6,5 miliar. Kemudian setelah ada pemasangan alat pemantau transaksi tersebut pada 2021 hasilnya penerimaan pajaknya meningkat menjadi Rp8,9 miliar," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Kamis.
Kemudian, kata dia, pada 2022 penerimaan pajak restoran meningkat lagi menjadi Rp12,6 miliar, sedangkan untuk 2023 hingga September 2023 realisasinya baru Rp11,8 miliar.
Contoh lainnya, imbuh dia, penerimaan pajak dari sektor hotel juga terlihat ada peningkatan karena dari sebelum ada pemasangan alat pada 2020 nilainya hanya Rp1,3 miliar, kemudian setelah ada pemasangan tapping box melonjak menjadi Rp2,1 miliar.
"Tahun 2022 penerimaannya meningkat lagi menjadi Rp3,8 miliar. Sedangkan untuk realisasi tahun ini hingga September 2023 baru mencapai Rp2,8 miliar," ujarnya.
Ia mengungkapkan pada awal 2020 pemasangan tapping box tersebut baru menyasar 50 tempat usaha, yakni 34 alat di antaranya untuk perhotelan dan selebihnya untuk tempat permainan dan restoran.
"Karena hasilnya cukup signifikan dalam mendongkrak penerimaan, akhirnya dilakukan penambahan alat hingga menjadi 100 unit. Sedangkan bulan ini kembali mau ditambah 10 unit lagi," ujarnya.
Penghitungan pajak tempat usaha di Kabupaten Kudus selama ini dilakukan sendiri oleh wajib pajak, sehingga potensi kecurangan masih memungkinkan terjadi.
Dalam rangka memastikan jumlah setoran pajaknya kepada pemda sesuai dengan jumlah transaksinya, maka dipasang alat pemantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring.
Adanya pemasangan peralatan modern tersebut, diharapkan pemasukan dari sektor pajak semakin meningkat karena tingkat kecurangan pembayaran pajak semakin berkurang.
Baca juga: Kepala BPKAD: Gebyar Pajak mempercepat penerimaan pajak
"Misal, untuk penerimaan dari pajak restoran sebelum ada pemasangan 'tapping box' setahunnya hanya Rp6,5 miliar. Kemudian setelah ada pemasangan alat pemantau transaksi tersebut pada 2021 hasilnya penerimaan pajaknya meningkat menjadi Rp8,9 miliar," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Kamis.
Kemudian, kata dia, pada 2022 penerimaan pajak restoran meningkat lagi menjadi Rp12,6 miliar, sedangkan untuk 2023 hingga September 2023 realisasinya baru Rp11,8 miliar.
Contoh lainnya, imbuh dia, penerimaan pajak dari sektor hotel juga terlihat ada peningkatan karena dari sebelum ada pemasangan alat pada 2020 nilainya hanya Rp1,3 miliar, kemudian setelah ada pemasangan tapping box melonjak menjadi Rp2,1 miliar.
"Tahun 2022 penerimaannya meningkat lagi menjadi Rp3,8 miliar. Sedangkan untuk realisasi tahun ini hingga September 2023 baru mencapai Rp2,8 miliar," ujarnya.
Ia mengungkapkan pada awal 2020 pemasangan tapping box tersebut baru menyasar 50 tempat usaha, yakni 34 alat di antaranya untuk perhotelan dan selebihnya untuk tempat permainan dan restoran.
"Karena hasilnya cukup signifikan dalam mendongkrak penerimaan, akhirnya dilakukan penambahan alat hingga menjadi 100 unit. Sedangkan bulan ini kembali mau ditambah 10 unit lagi," ujarnya.
Penghitungan pajak tempat usaha di Kabupaten Kudus selama ini dilakukan sendiri oleh wajib pajak, sehingga potensi kecurangan masih memungkinkan terjadi.
Dalam rangka memastikan jumlah setoran pajaknya kepada pemda sesuai dengan jumlah transaksinya, maka dipasang alat pemantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring.
Adanya pemasangan peralatan modern tersebut, diharapkan pemasukan dari sektor pajak semakin meningkat karena tingkat kecurangan pembayaran pajak semakin berkurang.
Baca juga: Kepala BPKAD: Gebyar Pajak mempercepat penerimaan pajak