Magelang (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Susilowati mengemukakan Gebyar Pajak 2023 sebagai upaya pemkot setempat mempercepat proses pencapaian penerimaan pajak daerah tahun ini.

"Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan di Kota Magelang dengan membayar pajak melalui layanan restoran, hotel, parkir, dan hiburan di Kota Magelang," katanya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Kamis.

Pemkot Magelang kembali menggelar Gebyar Pajak 2023 di Pendopo Pengabdian Rumah Jabatan Wali Kota Magelang, Rabu (27/9). Kegiatan itu sebagai agenda rutin BPKAD Kota Magelang dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Tahun ini, pengundian Gebyar Pajak daerah diperuntukkan semua wajib pajak daerah di Kota Magelang, antara lain PBB, pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak air tanah.

Manfaat lainnya atas kegiatan itu, ujarnya, sebagai sarana perwujudan keteladanan dari wajib pajak potensial, di kalangan legislatif, eksekutif, pengusaha, tokoh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), tentang pembayaran pajak daerah tepat waktu kepada masyarakat.

Realisasi pajak daerah Kota Magelang selama dua tahun terakhir mengalami kenaikan signifikan, di mana semua jenis pajak mengalami kenaikan rata-rata 33 persen. Pada 2021 mencapai Rp38.088.699.879 dan pada 2022 mencapai Rp50.527.716.291.

"Harapannya di Tahun 2023 juga naik signifikan. Saat ini realisasi pajak Tahun 2023 sampai dengan triwulan III sudah tercapai Rp43.136.357.039," katanya.

Teknis pengundian dalam Gebyar Pajak, yakni semua wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB terhitung 1 Januari 2023-25 September 2023. Selain itu, bagi wajib pajak daerah selain PBB dengan cara mengunggah bukti bayar pajak.

Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai melalui ATM, mobile banking, internet banking dan quick response code indonesian standard (Qris) khusus untuk nominal di bawah Rp10 juta. Pembayaran pajak daerah juga dapat dilakukan melalui e-wallet atau dompet digital seperti Gopay, Ovo, Dana, dan Linkaja.

Susi mengatakan masyarakat saat ini bisa mangakses informasi terkait dengan objek tanah dan bangunan di Kota Magelang, baik lokasi objek, nilai jual objek pajak, maupun zona nilai tanah. Informasi ini dapat diakses melalui web dengan alamat www.znt.magelangkota.go.id.

"Aplikasi ini dilengkapi dengan citra, Google Map serta foto udara dengan resolusi yang sangat jernih sehingga memudahkan masyarakat untuk mencari objek tanah dan bangunan di Kota Magelang," katanya.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah disiplin membayar pajak, sedangkan hasil pajak selanjutnya untuk pembangunan Kota Magelang. 

Dia mengingatkan pihak terkait untuk menggunakan pajak secara hati-hati.

"Kita sekarang harus betul-betul menggunakan pajak dengan hati-hati. Saya ingin teman-teman ini 'all-out' (total) karena amanah oleh masyarakat (wajib pajak, red.). Hasil pajak ini terlihat bagaimana pelayanan pemerintah. Jangan sampai sudah bayar pajak tapi PDAM tidak lancar, tapi alhamdulillah jalan masih bagus," katanya. 

 

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024