Solo (ANTARA) -
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan bersedia mengikuti aturan terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai kepala daerah menjelang Pemilu Serentak 2024.
"Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat.
Dia pun bersedia mengikuti arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila dia terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas.
"Apa pun keputusannya, saya mengikuti dari Bawaslu. Siap (menerima sanksi)," kata putra pertama Presiden Joko Widodo itu.
Terkait dugaan pelanggaran oleh Gibran, Bawaslu RI menegaskan bahwa kepala daerah yang menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat mendukung bakal calon presiden (capres) tertentu termasuk melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah mengkaji dan menganalisis video terkait kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada pihak tertentu itu dari perspektif hukum.
"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, itu melanggar Pasal 283," kata Lolly.
Sebelumnya, beredar video ajakan Gibran agar masyarakat mendukung bakal capres Ganjar Pranowo.
Anggota Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengatakan video dukungan oleh kepala daerah, termasuk oleh Gibran, sedang ditangani oleh Bawaslu RI.
"Jadi, karena lokus deliknya bukan ada di Surakarta, maka kemudian diambil alih oleh Bawaslu RI dan ditangani di sana. Karena itu, bukan kami yang menangani dan memproses. Ya, tentu kami menghormati," ujar Poppy.
Baca juga: Gibran bertemu Presiden ECOSOC PBB di AS, ini yang dibahas
"Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat.
Dia pun bersedia mengikuti arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila dia terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas.
"Apa pun keputusannya, saya mengikuti dari Bawaslu. Siap (menerima sanksi)," kata putra pertama Presiden Joko Widodo itu.
Terkait dugaan pelanggaran oleh Gibran, Bawaslu RI menegaskan bahwa kepala daerah yang menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat mendukung bakal calon presiden (capres) tertentu termasuk melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah mengkaji dan menganalisis video terkait kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada pihak tertentu itu dari perspektif hukum.
"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, itu melanggar Pasal 283," kata Lolly.
Sebelumnya, beredar video ajakan Gibran agar masyarakat mendukung bakal capres Ganjar Pranowo.
Anggota Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengatakan video dukungan oleh kepala daerah, termasuk oleh Gibran, sedang ditangani oleh Bawaslu RI.
"Jadi, karena lokus deliknya bukan ada di Surakarta, maka kemudian diambil alih oleh Bawaslu RI dan ditangani di sana. Karena itu, bukan kami yang menangani dan memproses. Ya, tentu kami menghormati," ujar Poppy.
Baca juga: Gibran bertemu Presiden ECOSOC PBB di AS, ini yang dibahas