Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, membantu pemerintah daerah setempat dalam upaya penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah menunggak dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan surat tagihan, baik kepada wajib pajak perorangan maupun korporasi.

Wajib pajak yang akan memperoleh surat tagihan oleh kejaksaan tersebut, kata dia, tagihannya di atas Rp1 juta.

"Ada sekitar 18.000 surat tagihan yang akan dikirimkan," katanya.

Menurut dia, distribusi surat tagihan akan dilakukan dalam sepekan ke depan.

Sarwanto mengimbau masyarakat Kota Semarang untuk taat pajak dengan membayar tagihan PBB-nya.

Ia menyebutkan target penerimaan PBB Kota Semarang pada tahun 2023 mencapai Rp650 miliar.

Pemerintah Kota Semarang memberikan insentif berupa pembebasan denda dan pengurangan tunggakan PBB sebesar 20 persen mulai 2018 hingga 2022.

Adapun akhir pembayaran PBB Kota Semarang 2023 jatuh pada tanggal 30 September.

Baca juga: Seluruh wajib pajak delapan kecamatan di Pati lunas PBB

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024