Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah, menyebutkan sejauh ini belum ada partai politik yang menyerahkan perbaikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 26 Juni lalu.

"Belum ada. Sejauh ini, parpol masih konsultasi-konsultasi. Ada juga yang memanfaatkan helpdesk, tidak datang ke kantor," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Jumat.

Ia memprediksi parpol baru mulai ramai menyerahkan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg pada minggu depan, mulai  3 Juli hingga batas akhir pada tanggal 9 Juli mendatang.

"Mungkin sekarang kan masih momentum Idul Adha ya. Kami memprediksi mulai minggu depan parpol-parpol mulai menyerahkan berkas perbaikan. Kan paling lambat 9 Juli 2023 ya, kata Nanda, sapaan akrabnya.

Menurut dia, berkas-berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) cukup bervariasi, di antaranya ijazah belum dilegalisasi, kartu tanda penduduk, dan foto yang salah unggah.

Oleh karena itu, dia mengimbau parpol untuk cermat dalam menyerahkan perbaikan berkas agar tidak terjadi kesalahan yang berulang dan memanfaatkan heldesk di KPU Kota Semarang untuk berkonsultasi.

"Kami mengimbau kepada teman-teman parpol agar bisa memanfaatkan helpdesk yang disediakan. Kami juga ingatkan agar jangan mepet-mepet dengan batas akhir perbaikan," katanya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus melakukan pencermatan terhadap tahapan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2024 yang sudah dimulai sejak 26 Juni lalu.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menyebutkan banyak bacaleg yang belum memenuhi persyaratan secara administrasi, misalnya legalitas ijazahnya, belum menyertakan surat keterangan pensiun ASN, dan surat keterangan kesehatan.

"Kami sudah berikan masukan kepada KPU terkait dengan temuan itu dan sudah ditindaklanjuti. Jadi, bacaleg yang berkasnya harus diperbaiki itu statusnya kan BMS (belum memenuhi syarat)," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, KPU mengembalikan berkas administrasi bacaleg tersebut kepada parpol untuk perbaikan sesuai dengan jadwal, mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Namun, kata dia, jika parpol sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengirimkan perbaikan berkas administrasi ke KPU, status BMS pada bacaleg akan menjadi TMS (tidak memenuhi syarat).

"Ini 'kan proses dari bacaleg menjadi caleg. Kami terus melakukan pencermatan dan pengawasan dalam setiap tahapan, termasuk perbaikan berkas administrasi ini," kata Naya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024