Semarang (ANTARA) - Ketua Baznas Blora memenuhi permintaan Bupati Blora untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada marbot masjid.
Adapun iuran yang dibayarkan oleh Baznas saat ini untuk 3 bulan ke depan sebesar Rp37.396.800 dan insya Allah iuran akan terus dilanjutkan
Kasubag TU H. Mustaqim, S.PdI meminta BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan terbaik kepada petugas di bidang keagamaan sehingga makin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
Kasie Bimas Islam H. Kholid S.Ag mewakili Kepala Kemenag Blora H. M. FATAH, S.Ag., M.Ed menyaksikan penyerahan bantuan Baznas untuk mendaftarkan 742 marbot masjid di Kabupaten Blora untuk dua program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Andy Heriamsah memberikan apresiasi kepada Kantor Kemenag dan Baznas yang telah melindungi marbot masjid dengan dua program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan coverage kepesertaan pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Blora, sesuai dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 dan Perbup Blora no 86 Tahun 2021.
Andy merinci iuran bagi pekerja sektor informal hanya Rp16.800 per bulan untuk dua program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp174 juta. ***