Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan diberi amanah pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk para pekerja termasuk pekerja migran Indonesia.
Hal itu telah tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI. Ini menjadi kewajiban Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi PMI, baik sebelum bekerja, selama, maupun setelah bekerja.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY juga berkomitmen terus menyosialisasikan program perlindungan kepada pekerja.
"Dalam melaksanakan tugas, BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan BP2MI. Untuk di wilayah, dengan BP3MI. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami membahas tata cara bagaimana mendaftarkan PMI untuk manfaat baru yang akan didapatkan mereka," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari di sela agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) bertema Pahami dan Kenali Manfaat perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran Indonesia, Rabu (14/6/2023).
Kepala BP2MI Jawa Tengah Pujiono pada kesempatan itu mengatakan perlindungan kepada PMI ini merupakan hal utama.
Dia mengatakan masyarakat Jateng yang bekerja di luar negeri sudah semestinya mendapat fasilitas dan perlindungan sesuai undang-undang dari pemerintah.
"Dalam perlindungan pekerja migran Indonesia ada tiga dimensi, yakni perlindungan hukum, ekonomi, dan perlindungan sosial. Salah satunya jaminan sosial ketenagakerjaan ini wajib bagi seluruh PMI mendapat Jamsostek. Jamsostek merupakan bentuk perlindungan negara yang diberikan kepada PMI yang tentunya kalau terjadi permasalahan, ada jaminan sosial dalam hal ini jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Pujiono.
Kegiatan itu menghadirkan dua narasumber, yakni Sudarman perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY dan Sub Koordinator Kelembagaan dan Permasyarakatan Program Rodli.
Sudarman menyebutkan ada tiga manfaat program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta pekerja migran, yaitu meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
Besaran iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap Rp370 ribu untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan.
Dengan iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, terdapat beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja. "Iuran kontrak kerja selama 6 bulan sebesar Rp108 ribu, untuk 12 bulan sebesar Rp189 ribu, dan Rp332.500 untuk kontrak kerja selama 24 bulan," jelasnya.
Adapun untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja adalah sebesar Rp13.500 setiap bulan. Sementara untuk mempersiapkan tabungan hari esok melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) ada iuran tambahan mulai Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, ada peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI.
Ada 7 manfaat baru yakni penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta; Homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp20 juta; Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta; Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta; Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta; Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta; dan Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan sebesar Rp50 juta.
Adapun untuk manfaat dengan tambahan nilai, yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja.
Narasumber dari BP3MI, Rodli menyebutkan, jumlah penempatan PMI asal Jateng sendiri tahun 2020 sebanyak 26.324 pekerja, 2021 sebanyak 17.204 pekerja, dan 2022 sebanyak 204.198 pekerja.
Adapun Rodli menyebutkan, ada beberapa jenis layanan dari BP3MI.
"Jenis layanan penempatan yang kami berikan meliputi pelayanan verifikasi dokumentasi penempatan; pembuatan E-PMI, pelayanan orientasi pra pemberangkatan (OPP).
Kemudian layanan selanjutnya ada kelembagaan dan pemasyarakatan program; perlindungan dan pemberdayaan; serta kerja sama stakeholder penempatan dan perlindungan PMI," imbuhnya. ***
Hal itu telah tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI. Ini menjadi kewajiban Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi PMI, baik sebelum bekerja, selama, maupun setelah bekerja.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY juga berkomitmen terus menyosialisasikan program perlindungan kepada pekerja.
"Dalam melaksanakan tugas, BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan BP2MI. Untuk di wilayah, dengan BP3MI. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami membahas tata cara bagaimana mendaftarkan PMI untuk manfaat baru yang akan didapatkan mereka," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari di sela agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) bertema Pahami dan Kenali Manfaat perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran Indonesia, Rabu (14/6/2023).
Kepala BP2MI Jawa Tengah Pujiono pada kesempatan itu mengatakan perlindungan kepada PMI ini merupakan hal utama.
Dia mengatakan masyarakat Jateng yang bekerja di luar negeri sudah semestinya mendapat fasilitas dan perlindungan sesuai undang-undang dari pemerintah.
"Dalam perlindungan pekerja migran Indonesia ada tiga dimensi, yakni perlindungan hukum, ekonomi, dan perlindungan sosial. Salah satunya jaminan sosial ketenagakerjaan ini wajib bagi seluruh PMI mendapat Jamsostek. Jamsostek merupakan bentuk perlindungan negara yang diberikan kepada PMI yang tentunya kalau terjadi permasalahan, ada jaminan sosial dalam hal ini jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Pujiono.
Kegiatan itu menghadirkan dua narasumber, yakni Sudarman perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY dan Sub Koordinator Kelembagaan dan Permasyarakatan Program Rodli.
Sudarman menyebutkan ada tiga manfaat program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta pekerja migran, yaitu meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
Besaran iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap Rp370 ribu untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan.
Dengan iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, terdapat beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja. "Iuran kontrak kerja selama 6 bulan sebesar Rp108 ribu, untuk 12 bulan sebesar Rp189 ribu, dan Rp332.500 untuk kontrak kerja selama 24 bulan," jelasnya.
Adapun untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja adalah sebesar Rp13.500 setiap bulan. Sementara untuk mempersiapkan tabungan hari esok melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) ada iuran tambahan mulai Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, ada peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI.
Ada 7 manfaat baru yakni penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta; Homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp20 juta; Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta; Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta; Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta; Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta; dan Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan sebesar Rp50 juta.
Adapun untuk manfaat dengan tambahan nilai, yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja.
Narasumber dari BP3MI, Rodli menyebutkan, jumlah penempatan PMI asal Jateng sendiri tahun 2020 sebanyak 26.324 pekerja, 2021 sebanyak 17.204 pekerja, dan 2022 sebanyak 204.198 pekerja.
Adapun Rodli menyebutkan, ada beberapa jenis layanan dari BP3MI.
"Jenis layanan penempatan yang kami berikan meliputi pelayanan verifikasi dokumentasi penempatan; pembuatan E-PMI, pelayanan orientasi pra pemberangkatan (OPP).
Kemudian layanan selanjutnya ada kelembagaan dan pemasyarakatan program; perlindungan dan pemberdayaan; serta kerja sama stakeholder penempatan dan perlindungan PMI," imbuhnya. ***