Semarang (ANTARA) - Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang Kairul Anwar mengharapkan perbedaan pilihan menjelang tahun politik Pemilu 2024 tidak menjadi pemicu perpecahan di tubuh organisasi penegak hukum tersebut
"Mendekati tahun politik serba sensitif. Saya tidak mau organisasi pecah gara-gara konspirasi politik," kata Kairul saat Rapat Anggota Cabang Peradi Kota Semarang, Jawa Tengah, di Semarang, Jumat
Peradi, lanjut dia, juga berkomunikasi dengan pengurus organisasi seprofesi ini. Dengan demikian, jika terjadi perselisihan atau perbedaan persepsi bisa diselesaikan secara baik agar situasi tetap kondusif.
Kairul memastikan Peradi bersikap netral menjelang Pemilu 2024. Meski demikian, dia tidak melarang anggota Peradi terafiliasi dengan kelompok tertentu menjelang pemilu.
"Suhu politik tidak sedang baik-baik saja, namun saya yakin Semarang tidak akan kacau," katanya.
Sementara Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu yang hadir pada kesempatan itu mengatakan keberadaan advokat masih sangat dibutuhkan masyarakat.
"Masyarakat kurang paham tentang produk hukum atau aturan, termasuk ASN belum semuanya paham produk hukum," katanya.
Keberadaan Peradi, menurut dia, diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat yang belum paham tentang produk hukum dengan pemerintah dalam memfasilitasi regulasi yang berlaku.
"Mendekati tahun politik serba sensitif. Saya tidak mau organisasi pecah gara-gara konspirasi politik," kata Kairul saat Rapat Anggota Cabang Peradi Kota Semarang, Jawa Tengah, di Semarang, Jumat
Peradi, lanjut dia, juga berkomunikasi dengan pengurus organisasi seprofesi ini. Dengan demikian, jika terjadi perselisihan atau perbedaan persepsi bisa diselesaikan secara baik agar situasi tetap kondusif.
Kairul memastikan Peradi bersikap netral menjelang Pemilu 2024. Meski demikian, dia tidak melarang anggota Peradi terafiliasi dengan kelompok tertentu menjelang pemilu.
"Suhu politik tidak sedang baik-baik saja, namun saya yakin Semarang tidak akan kacau," katanya.
Sementara Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu yang hadir pada kesempatan itu mengatakan keberadaan advokat masih sangat dibutuhkan masyarakat.
"Masyarakat kurang paham tentang produk hukum atau aturan, termasuk ASN belum semuanya paham produk hukum," katanya.
Keberadaan Peradi, menurut dia, diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat yang belum paham tentang produk hukum dengan pemerintah dalam memfasilitasi regulasi yang berlaku.