Jepara (ANTARA) -
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengunjungi korban rudapaksa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang masih berstatus pelajar untuk diberikan pendampingan psikologis dan bantuan asistensi rehabilitasi sosial, Senin.
 
Mensos menemui korban rudapaksa berinisial AJF (13) di Polres Jepara dengan didampingi Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara M. Ikhwan.
 
Nilai bantuan asistensi rehabilitasi sosial yang diberikan sebesar Rp10.024.000 yang terdiri dari bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan nutrisi serta perlengkapan sekolah.
 
"Korban akan kami berikan pendampingan untuk pemeriksaan kesehatan berkala, pemulihan psikologis dan perilaku serta penguatan emosional dan edukasi kepada orang tua dan keluarga," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini ditemui di sela-sela mengunjungi korban di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara.
 
Ia bersyukur di Kabupaten Jepara ada psikiater, meskipun nantinya dibutuhkan pendampingan dari psikolog dan psikiater untuk pengembalian kejiwaan anak tersebut.
 
Mengetahui adanya kasus rudapaksa yang dialami AJF, kata dia, dari media yang setiap harinya membaca berbagai informasi dari sejumlah daerah.
 
Menurut dia kasus tersebut harus segera diselamatkan karena dirinya punya pengalaman saat menjabat sebagai Walikota Surabaya sehingga harus diperhatikan dampaknya nanti seperti apa.
 
"Alhamdulillah bisa ketemu korban dan pelaku, sehingga semakin lengkap informasi yang kami dapatkan," ujarnya.
 
Nantinya, imbuh Risma, kasus tersebut akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian melalui unit PPA.
 
"Hal ini harus intens karena kalau tidak itu akan berbahaya kepada anak-anak yang lain," ujarnya.
 
Selain korban yang harus diperhatikan, imbuh dia, pelaku juga korban sehingga sebetulnya juga perlu disembuhkan.
 
Ia mengakui sudah memiliki pemetaan atas kasus tersebut, ke atasnya siapa dan ke samping siapa meskipun belum lengkap.
 
 
 
Polres Jepara sendiri sudah menangkap pelakunya berinisial HS asal Kecamatan Bangsri, sedangkan korbannya masih anak di bawah umur.
 
Perkenalan korban dengan pelaku HS (30) terjadi melalui aplikasi daring. Kemudian HS melakukan rudapaksa terhadap AJF sambil mendokumentasikan perbuatannya. Lantas video tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban ketika tidak melayani keinginannya dengan cara menyebarluaskan video tersebut.
 
Atas perbuatannya, pelaku yang waktu masih remaja mengakui pernah menjadi korban rudapaksa itu dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 292 UU RI nomor 1/1946 tentang KUHP. 


Baca juga: 101 korban tewas laka lantas di Purbalingga sepanjang 2022

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024