Semarang (ANTARA) -
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memimpin pengambilan sumpah janji pegawai negeri sipil (PNS) dan penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PNS formasi 2021 Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal di gedung adipura, Jum'at (17/3/2023).
 
Sebanyak 54 PNS dari Pemkot Tegal yang diambil sumpahnya, terdiri dari golongan II dan III dengan formasi tenaga teknis sebanyak 52 orang dan tenaga kesehatan sebanyak dua orang.
 
Sesaat setelah pengambilan sumpah janji PNS, selanjutnya SK PNS diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota dan Pj. Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono serta didampingi oleh Kepala BKPPD Slamet Wahyono kepada perwakilan PNS yaitu Abdul Aziz dari Dinas Komunikasi dan Informatika dan Citra Luckyta Lentera Gulita dari Satuan Polisi Pamong Praja
 
Wali Kota Tegal dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj. Sekda Kota Tegal, mengucapkan selamat kepada PNS formasi tahun 2021 yang telah menerima SK dan baru saja disumpah. Selain itu ia menyampaikan PNS merupakan profesi yang menarik minat banyak orang selain memperoleh gaji tetap, setiap bulannya PNS juga mendapatkan tunjangan.
 
"Seorang PNS mempunyai tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Selain itu PNS juga mempunyai tugas untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia" katanya
 
Ia meminta agar tugas seorang PNS dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. "Saya tidak ingin ada PNS yang menentang aturan sebab itu bukan hanya merugikan dirinya sendiri, namun lebih jauh lagi justru merugikan pemerintah dan menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah" katanya
 
PNS di era saat ini, tambahnya, bukan hanya harus cerdas akan tetapi harus memiliki attitude dan integritas yang baik, karena itulah yang akan membuat kita dipercaya dan sukses dalam bekerja.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024