Kudus (ANTARA) -
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendesak KONI setempat untuk segera menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah 2022 karena batas waktunya sudah lewat.
 
"Sebelumnya, batas waktu penyerahan LPJ tanggal 10 Januari 2023, ternyata dari masing-masing pengurus cabang (Pengcab) belum terkumpul semua," kata Kepala Bidang Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kudus Khodori di Kudus, Selasa.
 
Ia mencatat yang sudah masuk laporan dari Persiku Kudus, sedangkan pengcab lain informasinya dikumpulkan di kantor KONI Kudus.
 
Hasil komunikasi dengan Ketua KONI Kudus, kata dia, penyampaian SPJ 2022 tersebut diusahakan secepatnya. 
 
"Kami hanya bisa mengimbau, memantau, dan monitoring terhadap bantuan dana hibah," ujarnya.
 
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus Imam Triyanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meminta semua pengcab menyerahkan LPJ penggunaan dana hibah 2022. Bahkan, mendatangi masing-masing pengurus untuk menyelesaikan LPJ-nya itu.
 
"Kami upayakan pertengahan Februari 2023 bisa diserahkan seluruhnya karena saat ini masih menunggu pengkab yang belum menyampaikan," ujarnya.
 
Dari 50-an pengcab, kata dia, ada sekitar 12-an pengcab yang belum menyerahkan LPJ 2022.
 
Terkait kebiasaan penyampaikan LPJ yang molor tersebut juga dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, sehingga pencairan dana hibah ke masing-masing pengcab dilakukan secara bertahap. Ketika sudah menyampaikan LPJ tahap pertama, maka anggaran berikutnya bisa dicairkan sebagai upaya membiasakan kedisiplinan dalam membuat laporan pertanggungjawaban. ***2***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024