Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Badan Pertanahan Nasional mencanangkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas tanah di Kelurahan Krapyak dan Kampung Bugisan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa Gema Patas adalah program yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Program Gema Patas bertujuan untuk menyosialisasikan pada masyarakat yang mempunyai tanah supaya memasang patok sebagai upaya menghindari terjadinya konflik pertanahan dan penyerobotan oleh mafia tanah," katanya.
Dikatakan, saat ini masih ada permasalahan terkait tanah terutama di daerah utara yang tanahnya terkena rob dan abrasi di Kota Pekalongan.
"Kami berharap semoga dengan adanya program Gema Patas ini, ke depan tidak ada lagi sengketa tanah di lingkungan masyarakat," katanya.
Kepala BPN Kota Pekalongan Vevin Syoviawati Ardiwijaya mengatakan pemasangan tanda batas itu dilakukan sendiri oleh masyarakat dengan disaksikan tetangga serta petugas BPN.
"Pada pencanangan program Gema Patas, kami bersama warga sudah memasang 68 tanda batas di 2 kelurahan yakni Krapyak dan Panjang Wetan. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sudah selesai," katanya.
Vevin Syoviawati Ardiwijaya mengatakan pemasangan tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat agar ke depannya tidak terjadi perselisihan mengenai batas tanah.
Adapun tanda batas yang dipasang dalam kegiatan Gema Patas, kata dia, bisa berupa patok yang terbuat dari paralon diisi semen atau tanda lainnya seperti menggunakan bambu yang disesuaikan dengan kondisi lokasi.
"Tanda yang dipasang masih bersifat sementara dan nantinya akan diganti dengan tanda batas secara permanen. Ke depan, kami akan bertahap melakukan ke wilayah kelurahan lainnya," katanya.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa Gema Patas adalah program yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Program Gema Patas bertujuan untuk menyosialisasikan pada masyarakat yang mempunyai tanah supaya memasang patok sebagai upaya menghindari terjadinya konflik pertanahan dan penyerobotan oleh mafia tanah," katanya.
Dikatakan, saat ini masih ada permasalahan terkait tanah terutama di daerah utara yang tanahnya terkena rob dan abrasi di Kota Pekalongan.
"Kami berharap semoga dengan adanya program Gema Patas ini, ke depan tidak ada lagi sengketa tanah di lingkungan masyarakat," katanya.
Kepala BPN Kota Pekalongan Vevin Syoviawati Ardiwijaya mengatakan pemasangan tanda batas itu dilakukan sendiri oleh masyarakat dengan disaksikan tetangga serta petugas BPN.
"Pada pencanangan program Gema Patas, kami bersama warga sudah memasang 68 tanda batas di 2 kelurahan yakni Krapyak dan Panjang Wetan. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sudah selesai," katanya.
Vevin Syoviawati Ardiwijaya mengatakan pemasangan tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat agar ke depannya tidak terjadi perselisihan mengenai batas tanah.
Adapun tanda batas yang dipasang dalam kegiatan Gema Patas, kata dia, bisa berupa patok yang terbuat dari paralon diisi semen atau tanda lainnya seperti menggunakan bambu yang disesuaikan dengan kondisi lokasi.
"Tanda yang dipasang masih bersifat sementara dan nantinya akan diganti dengan tanda batas secara permanen. Ke depan, kami akan bertahap melakukan ke wilayah kelurahan lainnya," katanya.