Semarang (ANTARA) - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menjadi ASN yang lincah dalam bekerja dan menyesuaikan diri, pintar membaca situasi dan kebutuhan masyarakat, serta mau terus menerus belajar.
‘’Setelah momentum ini diharapkan ASN yang menduduki jabatan-jabatan fungsional tadi dapat segera melaksanakan tugas-tugas teknis maupun pelayanan masyarakat. Lanjutkan tugas-tugas yang sudah dilaksanakan sebelumnya,’’ kata Dedy Yon usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal di Ruang Adipura, Rabu (23/11).
Wali Kota juga menyampaikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 84 orang pejabat fungsional tersebut merupakan penetapan pejabat fungsional dari dua mekanisme. Pertama, penyesuaian pejabat fungsional hasil penyetaraan dan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.
‘’Hari ini adalah langkah lanjutannya, dimana pada kesempatan penyetaraan, tahun 2021 lalu pemerintah Kota Tegal telah menyetarakan sejumlah 146 PNS ke dalam jabatan fungsional, dengan dasar pengalihan adalah tugas dan fungsi jabatan pada saat itu. Dalam perkembangannya, terdapat beberapa jabatan fungsional yang belum sesuai dengan kualifikasi dan perkembangan ketentuan jabatan fungsional. Proses penyesuaian ini yang sekarang kita tempuh. Sedangkan untuk pejabat fungsional melalui pengangkatan merupakan kelanjutan dari proses pengembangan karir bapak dan ibu sekalian, karena direkrut sebagai PNS dalam jabatan fungsional,’’ kata Dedy Yon.
Baca juga: Kantongi nilai 99,60, PPID Kota Tegal lolos uji verifikasi
Baca juga: Jelang Hari Guru, Pemkot Tegal resmikan Gedung PGRI
Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan ada beberapa tujuan dalam era fungsionalisasi jabatan saat ini yakni salah satunya agar birokrasi berjalan lebih dinamis, percepatan sistem kerja dan fokus pada pekerjaan fungsional.
‘’Selain itu, untuk mendorong efektifitas, efisiensi dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pejabat fungsional, tugas dan fungsi bapak dan ibu semua terkait dengan spesialisasi keahlian dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada instansi / perangkat daerah masing-masing. Dengan menempatkan pns pada jabatan- jabatan fungsional yang memiliki spesialisasi tugas, diharapkan dapat membuat kerja birokrasi lebih fleksibel, proses lebih cepat dan meminimalisasi miskomunikasi dan miskoordinasi,’’ tambah Dedy.
Baca juga: Baksos karyawan dan Majelis Taklim XL Axiata bangun jamban sehat
‘’Setelah momentum ini diharapkan ASN yang menduduki jabatan-jabatan fungsional tadi dapat segera melaksanakan tugas-tugas teknis maupun pelayanan masyarakat. Lanjutkan tugas-tugas yang sudah dilaksanakan sebelumnya,’’ kata Dedy Yon usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal di Ruang Adipura, Rabu (23/11).
Wali Kota juga menyampaikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 84 orang pejabat fungsional tersebut merupakan penetapan pejabat fungsional dari dua mekanisme. Pertama, penyesuaian pejabat fungsional hasil penyetaraan dan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.
‘’Hari ini adalah langkah lanjutannya, dimana pada kesempatan penyetaraan, tahun 2021 lalu pemerintah Kota Tegal telah menyetarakan sejumlah 146 PNS ke dalam jabatan fungsional, dengan dasar pengalihan adalah tugas dan fungsi jabatan pada saat itu. Dalam perkembangannya, terdapat beberapa jabatan fungsional yang belum sesuai dengan kualifikasi dan perkembangan ketentuan jabatan fungsional. Proses penyesuaian ini yang sekarang kita tempuh. Sedangkan untuk pejabat fungsional melalui pengangkatan merupakan kelanjutan dari proses pengembangan karir bapak dan ibu sekalian, karena direkrut sebagai PNS dalam jabatan fungsional,’’ kata Dedy Yon.
Baca juga: Kantongi nilai 99,60, PPID Kota Tegal lolos uji verifikasi
Baca juga: Jelang Hari Guru, Pemkot Tegal resmikan Gedung PGRI
Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan ada beberapa tujuan dalam era fungsionalisasi jabatan saat ini yakni salah satunya agar birokrasi berjalan lebih dinamis, percepatan sistem kerja dan fokus pada pekerjaan fungsional.
‘’Selain itu, untuk mendorong efektifitas, efisiensi dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pejabat fungsional, tugas dan fungsi bapak dan ibu semua terkait dengan spesialisasi keahlian dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada instansi / perangkat daerah masing-masing. Dengan menempatkan pns pada jabatan- jabatan fungsional yang memiliki spesialisasi tugas, diharapkan dapat membuat kerja birokrasi lebih fleksibel, proses lebih cepat dan meminimalisasi miskomunikasi dan miskoordinasi,’’ tambah Dedy.
Baca juga: Baksos karyawan dan Majelis Taklim XL Axiata bangun jamban sehat