Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah membangun sinergitas dan kerja sama yang lebih intensif dengan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.

Kerja sama dimaksud tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU), yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Insyafli, di sebuah hotel di Semarang, Kamis (22/9).

Hal tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah guna mendukung kinerja jajarannya yakni Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang.

Baca juga: Pengda IKA POLTEKIM Jateng Dan DIY resmi dilantik

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerja sama di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta di Bidang Peradilan.

Berdasarkan laporan yang sampaikan Kepala BHP Semarang Hendra Andy Satya Gurning, nota kesepahaman itu maksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta di bidang Peradilan secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dengan tujuan meningkatkan koordinasi dan sinergitas para pihak demi tercapainya target kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pelaksanaan tugas dan fungsi balai harta peninggalan, pelaksanaan tugas, dan fungsi Peradilan Agama dalam layanan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan serta kegiatan lainnya yang disepakati.

Fokus kerja sama berada pada lingkup pengawasan yang dilakukan oleh BHP, terhadap seorang wali untuk anak yang belum cukup umur 18 tahun, yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

Baca juga: Kemenkumham Jateng kenalkan Apostille

Memberikan keterangan usai kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin menjelaskan latarbelakang diadakan penandatanganan MoU tersebut.

"Tentu ini dalam rangka peningkatan pemberian pelayanan kita kepada masyarakat, khususnya layanan terhadap tugas-tugas yang menjadi tugasnya oleh Balai Harta Peninggalan," katanya.

Salah satu di antaranya adalah pengawasan terhadap perwalian. Oleh karena itu dengan tugas tersebut, sehingga Balai Harta Peninggalan bisa memberikan pengawasan kepada penetapan perwalian oleh pengadilan.

Baca juga: Kemenkumham Jateng petakan jumlah formasi JF Analis KI

Hal ini, lanjutnya, merupakan langkah maju untuk bisa melakukan pengawasan terhadap putusan pengadilan.

Dia menjelaskan biasanya setelah ada keputusan Pengadilan, perkembangan perwakilan tersebut tidak ada laporannya dan tidak terpantau, dengan nota kesepahaman tersebut diharapkan semua akan termonitor dengan baik yang artinya akan ada koordinasi yang baik antara BHP dan pengadilan agama terkait pengawasan perwalian anak, yang sebelumnya belum diatur secara jelas.

Yuspahruddin juga menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari MoU, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan unit pusat untuk membuat aplikasi yang memfasilitasi hal ini.

Kegiatan itu disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI Yogyakarta Imam Jauhari, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida dan Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng dan DI Yogyakarta.

Tampak juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Ketua Pengadilan Agama se Yogyakarta serta notaris dan akademisi undangan.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024