Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit siap memberikan perlindungan kepada pekerja dengan cara memperluas cakupan kepesertaan, salah satunya dengan menggelar sosialisasi yang diselenggarakan di Balai Desa Kecamatan Wedung sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu  Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan pekerja sektor informal bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Demak di Kecamatan Wedung, Kamis (8/9/2022).

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Pemerintah Desa Kecamatan Wedung dan perwakilan anggota KNTI kurang lebih 40 orang tersebut dihadiri Ketua KNTI Demak, Pihak BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit, dan Sekretaris Camat.

Kepala BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni mengatakan kegiatan tersebut berisi sosialisasi program untuk pemerintah desa, pekerja informal di lingkungan desa dan juga disertai dengan pemberian santunan simbolis Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja informal yang terdaftar di wilayah Kecamatan Wedung sebesar Rp42.000.000 yang langsung diberikan secara simbolis oleh Imron Fatoni.

Baca juga: Ahli waris Linmas Demak terima santunan BPJAMSOSTEK

Baca juga: BPJAMSOSTEK gencarkan gerakan antikorupsi

Imron Fatoni mengatakan pemberian simbolis tersebut sekaligus bertujuan memberikan informasi dan penjelasan kepada calon peserta BPJAMSOSTEK mengenai apa saja manfaat yang didapatkan jika pekerja informal terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Para pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan harapannya nantinya mereka bisa memberikan pemahaman kepada sesama anggota KNTI terkait pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Imron Fatoni.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit lindungi 12.150 pekerja rentan

Imron Fatoni juga menjelaskan  nelayan itu risikonya juga besar, mereka bekerja di laut sangat riskan terjadi risiko dalam bekerja dan manfaatnya jika terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK di antaranya memberikan perlindungan jaminan sosial dari hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja yang terjadi, maka peserta tidak perlu susah mencari biaya lagi, jika terjadi meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp42 juta dari BPJAMSOSTEK, sehingga jika ada usaha dari ahli waris yang ditinggalkan dan sudah dijalankan anggota KNTI tetap bisa bertahan.

"Kami akan selalu siap memberikan sosialisasi kepada seluruh pekerja yang ada di Semarang, Demak, dan Grobogan yang langsung di wilayah kerja kami, guna memperluas cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi peserta informal atau biasa disebut peserta bukan penerima upah (BPU) dan tidak menutup untuk peserta formal atau biasa disebut peserta penerima upah (PU)," tutup Imron Fatoni.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit apresiasi kepesertaan RSUD Sunan Kalijaga

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024