Semarang (ANTARA) - Capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I hingga 17 Agustus 2022 tercatat Rp20,14 triliun atau 69,24 persen dari target tahun 2022 sebesar Rp29,10 triliun. Capaian tersebut tumbuh 11,32 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yaitu sebesar Rp18,10 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) DJP Jateng 1 Mahartono di Semarang, Senin menjelaskan Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mengamankan penerimaan pajak tersebut dengan realisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sebesar Rp1.83 triliun atau 9,09 persen dari total penerimaan, sedangkan realisasi nonPPS sebesar Rp18,31 triliun atau 90,91 persen. 

Realisasi nonPPS tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang berasal dari industri pengolahan sebesar 44,2 persen, perdagangan 16,06 persen, serta sektor jasa keuangan sebesar 7,33 persen.

"Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan per jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling tinggi yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan realisasi sebesar Rp3,19 triliun atau 103,92 persen," kata Mahartono.

Ia menyebutkan angka tersebut tumbuh sebesar 133,89 persen dari realisasi tahun lalu sebesar Rp1,37 triliun, hal tersebut disebabkan oleh penerimaan PPS yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I. 

Baca juga: DJP Jateng II lakukan 50.801 penagihan selama semester I-2022

Terkait Program Pengungkapan Sukarela, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, lanjutnya, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255 dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

Per 17 Agustus 2022, data menunjukkan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebanyak 728.068 SPT atau sebesar 93,93 persen dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.230. Realisasi tersebut terdiri dari 50.445 SPT yang disampaikan WP Badan dan 677.623 SPT WP Orang Pribadi.

Sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing dengan rincian 5.531 laporan WP badan dan 524.556 laporan WP orang pribadi, sehingga secara total mencapai 530.087 SPT atau mencakup 72,81 persen dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.

Sementara itu, sebanyak 36.568 laporan WP badan dan 55.991 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-Form, sehingga secara total mencapai 92.559 SPT atau mencakup 12,71 persen dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.

Ia menyebutkan sebanyak 264 laporan WP badan dan 20.709 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-SPT dan sisanya sebanyak 8.082 laporan WP badan, serta 76.367 laporan WP orang pribadi disampaikan secara manual, baik langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun lewat pos/jasa kurir. SPT yang disampaikan secara manual tersebut mencakup 11,60 persen dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.

Baca juga: Realisasi penerimaan PPS Kanwil DJP Jateng II Rp1,33 triliun
Baca juga: Program pengungkapan sukarela DJP Jateng I raih peringkat enam nasional

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024