Semarang (ANTARA) - PT Semen Gresik (PTSG) menyelenggarakan seminar dengan tema Learn & Share Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral & Batu Bara (Minerba) sesuai Perpres No 55 Tahun 2022 dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko di Solo, Selasa (26/7).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) turut dihadiri pejabat struktural Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Direktur Produksi PTSG Reni Wulandari beserta jajaran manajemen dan karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan PTSG.
Direktur Produksi PTSG Reni Wulandari dalam sambutan pembukaannya menegaskan acara tersebut digelar agar insan SIG memperoleh informasi yang komperehensif terkait Perpres tersebut.
Semen Gresik, katanya, sebagai perusahaan yang mengedepankan ketaaan dalam setiap aktivitasnya, aspek complience (kepatuhan) merupakan pondasi yang mandatory dan kuat yang harus dipenuhi dalam tata laksana kegiatan operasional pabrik.
"Aspek kepatuhan adalah bagian dari license of operate kami, dan tentunya untuk memastikan kinerja yang dicapai oleh perusahaan bisa terus berkesinambungan selaras prinsip good mining practice," kata Reni.
Baca juga: Laba bersih SMOR anak usaha Semen Gresik meningkat 300 persen
Baca juga: Semen Gresik bersama SIG fasilitasi petani Rembang kembangkan Klaster Industri Jagung
Menurut Reni kehadiran Perpres No 55 yang merupakan amanat UU No 3 Tahun 2020 sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan industri.
Perpres itu mengatur pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.
"Kami menyambut baik Perpres ini yang juga merupakan perubahan UU No 4 No. 2009 tentang pertambangan minerba. Harapannya, terkait perizinan tambang bisa lebih baik dan efektif," tambahnya.
Baca juga: PTSG ramaikan Pasar Rakyat bersama Kementerian BUMN
Kepala Dinas ESDM Jateng Sujarwanto Dwiatmoko memaparkan sesungguhnya esensi kewenangan atau otoritas pertambangan ada di tangan Pemerintah Pusat. Namun untuk memberikan pelayanan lebih cepat dan efektif, keluarlah Perpres No 55 Tahun 2022 tertanggal 11 April 2022 yang mendelegasikan ke provinsi untuk mengatur perizinan pertambangan, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Sujarwanto pada prinsipnya Pemprov Jateng tak akan mempersulit izin pertambangan selama pihak yang mengurus memiliki dokumen lengkap dan berkomitmen untuk tidak merusak lingkungan.
Pada forum tersebut, Sujarwanto secara komprehensif menjabarkan tentang jenis-jenis mineral bukan logam yang diizinkan ditambang, termasuk kategori jenis usaha industri yang harus mengantongi IUP dan SIPB.
Sujarwanto sendiri mengapresiasi Semen Gresik yang tetap patuh aturan dan menerapkan good mining practice dalam pengelolaan dan manajemen pertambangannya selama ini.
Baca juga: Semen Gresik sabet AKHLAK Award 2022 Klaster Jasa Infrastruktur
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) turut dihadiri pejabat struktural Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Direktur Produksi PTSG Reni Wulandari beserta jajaran manajemen dan karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan PTSG.
Direktur Produksi PTSG Reni Wulandari dalam sambutan pembukaannya menegaskan acara tersebut digelar agar insan SIG memperoleh informasi yang komperehensif terkait Perpres tersebut.
Semen Gresik, katanya, sebagai perusahaan yang mengedepankan ketaaan dalam setiap aktivitasnya, aspek complience (kepatuhan) merupakan pondasi yang mandatory dan kuat yang harus dipenuhi dalam tata laksana kegiatan operasional pabrik.
"Aspek kepatuhan adalah bagian dari license of operate kami, dan tentunya untuk memastikan kinerja yang dicapai oleh perusahaan bisa terus berkesinambungan selaras prinsip good mining practice," kata Reni.
Baca juga: Laba bersih SMOR anak usaha Semen Gresik meningkat 300 persen
Baca juga: Semen Gresik bersama SIG fasilitasi petani Rembang kembangkan Klaster Industri Jagung
Menurut Reni kehadiran Perpres No 55 yang merupakan amanat UU No 3 Tahun 2020 sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan industri.
Perpres itu mengatur pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.
"Kami menyambut baik Perpres ini yang juga merupakan perubahan UU No 4 No. 2009 tentang pertambangan minerba. Harapannya, terkait perizinan tambang bisa lebih baik dan efektif," tambahnya.
Baca juga: PTSG ramaikan Pasar Rakyat bersama Kementerian BUMN
Kepala Dinas ESDM Jateng Sujarwanto Dwiatmoko memaparkan sesungguhnya esensi kewenangan atau otoritas pertambangan ada di tangan Pemerintah Pusat. Namun untuk memberikan pelayanan lebih cepat dan efektif, keluarlah Perpres No 55 Tahun 2022 tertanggal 11 April 2022 yang mendelegasikan ke provinsi untuk mengatur perizinan pertambangan, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Sujarwanto pada prinsipnya Pemprov Jateng tak akan mempersulit izin pertambangan selama pihak yang mengurus memiliki dokumen lengkap dan berkomitmen untuk tidak merusak lingkungan.
Pada forum tersebut, Sujarwanto secara komprehensif menjabarkan tentang jenis-jenis mineral bukan logam yang diizinkan ditambang, termasuk kategori jenis usaha industri yang harus mengantongi IUP dan SIPB.
Sujarwanto sendiri mengapresiasi Semen Gresik yang tetap patuh aturan dan menerapkan good mining practice dalam pengelolaan dan manajemen pertambangannya selama ini.
Baca juga: Semen Gresik sabet AKHLAK Award 2022 Klaster Jasa Infrastruktur