Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah menjadikan pemenuhan target cakupan vaksinasi COVID-19 dosis penguat pada pegawai sebagai syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di setiap organisasi perangkat daerah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta Dwi Ariyatno di Solo, Selasa, organisasi perangkat daerah (OPD) baru bisa mencairkan TPP setelah seluruh aparatur sipil negara di bawahnya mendapat vaksinasi penguat.
Ia mengatakan bahwa laporan cakupan vaksinasi penguat pada pegawai di setiap OPD harus disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi.
Baca juga: Pemkab Banyumas percepat vaksinasi penguat
Laporan cakupan vaksinasi penguat dari OPD yang sudah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan selanjutnya disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai lampiran dalam dokumen pengajuan permohonan pencairan TPP.
"Pencairan tidak serentak, tergantung kondisi OPD-nya," kata Dwi.
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, Jateng percepat vaksinasi penguat
Dwi mengatakan bahwa saat ini aparatur sipil negara yang belum menjalani vaksinasi penguat kurang lebih 100 orang.
Ia mengimbau pegawai yang memenuhi syarat tapi belum mendapat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga segera menjalani vaksinasi agar tidak menjadi penghambat pencairan TPP.
"Satupun kan dianggap sebagai penghambat," katanya, menambahkan, "Kecuali yang bersangkutan ada keterangan dari dokter karena kondisinya tidak bisa diberikan vaksin."
Baca juga: Ini cara Pemkot Solo agar ASN vaksinasi penguat 100 persen
Dwi mengatakan bahwa beberapa OPD sudah memenuhi syarat cakupan vaksinasi penguat 100 persen, termasuk Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
"Yang belum seperti DKK, Disdik," katanya, menggunakan singkatan Dinas Kesehatan Kota dan Dinas Pendidikan.
Baca juga: Vaksinasi dosis ketiga di Semarang baru 51 persen
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta Siti Wahyuningsih mengatakan bahwa OPD masih berupaya memenuhi target cakupan vaksinasi penguat pada pegawai.
"Progres jalan terus, mudah-mudahan ini sudah berkurang," katanya.
Menurut dia, di antara aparatur sipil negara ada yang tidak bisa menjalani vaksinasi penguat karena alasan kesehatan.
"Dokter tidak akan berani (memberikan rekomendasi untuk menjalani vaksinasi) kalau dia ada kontra-indikasi, komorbid yang banyak, di antaranya DM (diabetes melitus) tidak terkendali, hipertensi tidak terkendali, dan tiroid," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cakupan vaksinasi penguat jadi syarat pencairan TPP di Surakarta
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta Dwi Ariyatno di Solo, Selasa, organisasi perangkat daerah (OPD) baru bisa mencairkan TPP setelah seluruh aparatur sipil negara di bawahnya mendapat vaksinasi penguat.
Ia mengatakan bahwa laporan cakupan vaksinasi penguat pada pegawai di setiap OPD harus disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi.
Baca juga: Pemkab Banyumas percepat vaksinasi penguat
Laporan cakupan vaksinasi penguat dari OPD yang sudah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan selanjutnya disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai lampiran dalam dokumen pengajuan permohonan pencairan TPP.
"Pencairan tidak serentak, tergantung kondisi OPD-nya," kata Dwi.
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, Jateng percepat vaksinasi penguat
Dwi mengatakan bahwa saat ini aparatur sipil negara yang belum menjalani vaksinasi penguat kurang lebih 100 orang.
Ia mengimbau pegawai yang memenuhi syarat tapi belum mendapat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga segera menjalani vaksinasi agar tidak menjadi penghambat pencairan TPP.
"Satupun kan dianggap sebagai penghambat," katanya, menambahkan, "Kecuali yang bersangkutan ada keterangan dari dokter karena kondisinya tidak bisa diberikan vaksin."
Baca juga: Ini cara Pemkot Solo agar ASN vaksinasi penguat 100 persen
Dwi mengatakan bahwa beberapa OPD sudah memenuhi syarat cakupan vaksinasi penguat 100 persen, termasuk Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
"Yang belum seperti DKK, Disdik," katanya, menggunakan singkatan Dinas Kesehatan Kota dan Dinas Pendidikan.
Baca juga: Vaksinasi dosis ketiga di Semarang baru 51 persen
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta Siti Wahyuningsih mengatakan bahwa OPD masih berupaya memenuhi target cakupan vaksinasi penguat pada pegawai.
"Progres jalan terus, mudah-mudahan ini sudah berkurang," katanya.
Menurut dia, di antara aparatur sipil negara ada yang tidak bisa menjalani vaksinasi penguat karena alasan kesehatan.
"Dokter tidak akan berani (memberikan rekomendasi untuk menjalani vaksinasi) kalau dia ada kontra-indikasi, komorbid yang banyak, di antaranya DM (diabetes melitus) tidak terkendali, hipertensi tidak terkendali, dan tiroid," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cakupan vaksinasi penguat jadi syarat pencairan TPP di Surakarta