Polisi proses dua pelaku jambret di jalan desa Boyolali
Kamis, 14 Juli 2022 11:41 WIB
Kepala Polres Boyolali AKBP Asep Mauludin (kiri) saat memeriksa kedua tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Mapolres Boyolali, Kamis (14/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Boyolali (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Boyolali memproses dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang beraksi di Jalan Desa Candigatak Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dua pelaku jambret itu, yakni Ruwanto (39), warga Desa Ngaruaru, Banyudono Boyolali dan Enggar Jaya (20), warga Desa Tlawong, Sawit Boyolali kini ditahan untuk pemeriksaan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Boyolali, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Asep Mauludin, di Mapolres Boyolali, Kamis.
Korban seorang perempuan berinisial N, Warga Cepogo Boyolali dan kejadian kasus penjambretan terjadi, di pinggir jalan Desa Candigatak Cepogo Boyolali, pada Rabu (6/7), pukul 12.15 WIB.
Korban yang sedang mengendarai sepeda motor membawa dompet di tangan kiri, kemudian dipepet oleh kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku pembonceng kemudian langsung merebut dompet yang berisi uang sebanyak Rp2 juta milik korban. Korban sempat berteriak copet dan sejumlah warga yang melihat sempat mengejar kedua pelaku.
Namun, pelaku kemudian menyerang warga yang mengejar dengan ketapel berisi gotri dan berhasil kabur.
Polisi setelah mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian perkara dan melihat dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada. Dari pemeriksaan CCTV mengarah ke identitas kendaraan pelaku.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka dan awalnya membekuk Enggar kemudian Ruwanto di rumah kost Desa Randusari Kecamatan Teras Boyolali, pada Jumat (8/7), pukul 22.00 WIB.
Bahkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4006 FD sebagai sarana kejahatan, satu buah gotri untuk ketapel, sarung tangan, satu buah jaket dan satu jaket jemper warna abu-abu. Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum dan ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukum maksimal sembilan tahun penjara. ***2***
Dua pelaku jambret itu, yakni Ruwanto (39), warga Desa Ngaruaru, Banyudono Boyolali dan Enggar Jaya (20), warga Desa Tlawong, Sawit Boyolali kini ditahan untuk pemeriksaan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Boyolali, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Asep Mauludin, di Mapolres Boyolali, Kamis.
Korban seorang perempuan berinisial N, Warga Cepogo Boyolali dan kejadian kasus penjambretan terjadi, di pinggir jalan Desa Candigatak Cepogo Boyolali, pada Rabu (6/7), pukul 12.15 WIB.
Korban yang sedang mengendarai sepeda motor membawa dompet di tangan kiri, kemudian dipepet oleh kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku pembonceng kemudian langsung merebut dompet yang berisi uang sebanyak Rp2 juta milik korban. Korban sempat berteriak copet dan sejumlah warga yang melihat sempat mengejar kedua pelaku.
Namun, pelaku kemudian menyerang warga yang mengejar dengan ketapel berisi gotri dan berhasil kabur.
Polisi setelah mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian perkara dan melihat dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada. Dari pemeriksaan CCTV mengarah ke identitas kendaraan pelaku.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka dan awalnya membekuk Enggar kemudian Ruwanto di rumah kost Desa Randusari Kecamatan Teras Boyolali, pada Jumat (8/7), pukul 22.00 WIB.
Bahkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4006 FD sebagai sarana kejahatan, satu buah gotri untuk ketapel, sarung tangan, satu buah jaket dan satu jaket jemper warna abu-abu. Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum dan ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukum maksimal sembilan tahun penjara. ***2***
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Siswa Sekolah Rakyat Blora dibekali laptop untuk menunjang proses pembelajaran digital
19 April 2026 12:36 WIB
KPK mendalami proses penentuan tarif PBB dari KPP Madya hingga ke DJP Kemenkeu
26 February 2026 9:54 WIB
Polresta Banyumas mediasi kasus dugaan pemukulan seorang anak yang viral di medsos
22 February 2026 7:15 WIB
Pemilik kucing di Blora tolak damai, tetap menuntut proses hukum terhadap pelaku
06 February 2026 13:15 WIB
Pemkot Surakarta kembali buka proses seleksi calon pimpinan BLUD Kawasan Wisata Balekambang
08 January 2026 16:54 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB