Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengingatkan pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) dalam sebuah proses pemilu karena akan menjadi basis data penyusunan daftar pemilih tetap.
"Daftar pemilih bagi sebuah proses pemilu itu sangat penting karena menjadi mahkota sebuah pelaksanaan pesta demokrasi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Senin.
Ia mengatakan jika daftar pemilih tidak akurat, maka hasil pemilu akan menjadi potensi masalah, baik bagi yang menang maupun kalah.
Menurut dia, bagi yang kalah bisa saja menyatakan bahwa proses pemilu berlangsung secara tidak adil, tidak transparan, atau tidak jujur karena daftar pemilihnya tidak akurat.
Dalam hal ini, tidak akuratnya daftar pemilih disebabkan adanya pemilih yang belum terakomodasi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat meskipun sebenarnya masih layak menjadi pemilih dan sebagainya.
"Sekali lagi, daftar pemilih itu menjadi mahkotanya pemilu karena pemilu itu ada tiga unsur penting, yakni pemilih, orang yang dipilih atau peserta pemilu itu sendiri, dan penyelenggara pemilu," katanya.
Ia mengatakan pemilu akan menjadi cacat dari sisi esensi demokrasi ketika salah satu unsur tersebut tidak akurat, tidak baik, bahkan tidak ada.
Terkait dengan hal itu, Yon mengatakan dalam Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 30 Juni 2022, data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 2.218 orang.
Menurut dia, hal itu terjadi karena adanya proses pemadanan data pemilih, baik yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun data yang diperoleh KPU berdasarkan laporan dan verifikasi lapangan.
"Termasuk juga laporan dari 'stakeholder' lain, seperti Dindukcapil, Pengadilan Agama, dan Satgas COVID-19 karena itu ada perubahan data yang signifikan," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 2.218 pemilih yang dinyatakan TMS itu di antaranya karena meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, dan berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
Selain itu, dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDB) tersebut terdapat potensi pemilih baru sebanyak 601 orang. Dengan demikian, DPB bulan Juni 2022 tercatat sebanyak 1.351.487 orang yang terdiri atas 674.497 laki-laki dan 676.990 perempuan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu apabila ada perubahan data kependudukan di lingkungan sekitar, misalnya ada warga yang meninggal dunia, pindah alamat baik masuk maupun keluar daerah, dan perubahan status TNI/Polri," kata Yon.
"Daftar pemilih bagi sebuah proses pemilu itu sangat penting karena menjadi mahkota sebuah pelaksanaan pesta demokrasi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Senin.
Ia mengatakan jika daftar pemilih tidak akurat, maka hasil pemilu akan menjadi potensi masalah, baik bagi yang menang maupun kalah.
Menurut dia, bagi yang kalah bisa saja menyatakan bahwa proses pemilu berlangsung secara tidak adil, tidak transparan, atau tidak jujur karena daftar pemilihnya tidak akurat.
Dalam hal ini, tidak akuratnya daftar pemilih disebabkan adanya pemilih yang belum terakomodasi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat meskipun sebenarnya masih layak menjadi pemilih dan sebagainya.
"Sekali lagi, daftar pemilih itu menjadi mahkotanya pemilu karena pemilu itu ada tiga unsur penting, yakni pemilih, orang yang dipilih atau peserta pemilu itu sendiri, dan penyelenggara pemilu," katanya.
Ia mengatakan pemilu akan menjadi cacat dari sisi esensi demokrasi ketika salah satu unsur tersebut tidak akurat, tidak baik, bahkan tidak ada.
Terkait dengan hal itu, Yon mengatakan dalam Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 30 Juni 2022, data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 2.218 orang.
Menurut dia, hal itu terjadi karena adanya proses pemadanan data pemilih, baik yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun data yang diperoleh KPU berdasarkan laporan dan verifikasi lapangan.
"Termasuk juga laporan dari 'stakeholder' lain, seperti Dindukcapil, Pengadilan Agama, dan Satgas COVID-19 karena itu ada perubahan data yang signifikan," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 2.218 pemilih yang dinyatakan TMS itu di antaranya karena meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, dan berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
Selain itu, dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDB) tersebut terdapat potensi pemilih baru sebanyak 601 orang. Dengan demikian, DPB bulan Juni 2022 tercatat sebanyak 1.351.487 orang yang terdiri atas 674.497 laki-laki dan 676.990 perempuan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu apabila ada perubahan data kependudukan di lingkungan sekitar, misalnya ada warga yang meninggal dunia, pindah alamat baik masuk maupun keluar daerah, dan perubahan status TNI/Polri," kata Yon.