Semarang (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar menjelaskan sejak tahun 2014 BPJS Kesehatan mengelola jaminan kesehatan dan telah memanfaatkan NIK sebagai basis data kepesertaan tunggal dalam pengelolaan data kepesertaan JKN-KIS, sekaligus untuk mencegah duplikasi data dan pendaftaran peserta JKN-KI.
Oleh karena itu itu, kata Andi, selain dapat mengunakan kartu KIS digital pada aplikasi Mobile JKN, kini peserta cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP maupun rumah sakit dengan nyaman.
Dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Jumat, Andi menjelaskan pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selaras dengan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pada UU 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, dimana NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik dan Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.
Baca juga: Monitor pelayanan peserta, BPJS minta Faskes berkomitmen tinggi
BPJS Kesehatan menindaklanjuti hal tersebut atas amanat Perpres 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 8 ayat (4) disebutkan Nomor Identitas Peserta merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial yakni NIK.
"Selain upaya peningkatan mutu pelayanan, kami juga ingin memberikan kemudahan bagi peserta yang hendak mengakses pelayanan kesehatan. Seringkali, karena mobilitas yang sangat tinggi peserta tidak membawa kartu JKN-KIS, mungkin ada beberapa kalangan yang belum sanggup menggunakan aplikasi Mobile JKN, dengan penggunaan NIK ini diharapkan peserta tidak akan mengalami kendala lagi," jelas Andi.
Salah satu peserta program JKN-KIS di Kota Semarang dari segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) Edi Prabowo menceritakan ia mengaku sudah merasakan kemudahannya di rumah sakit.
Baca juga: Gunakan JKN-KIS , Operasi batu ginjal Endah berjalan lancar
Saat dirinya alami kondisi gawat darurat, Edi bersama anaknya terburu-buru berangkat ke rumah sakit, namun tidak membawa handphone, dan juga kartu JKN-KIS, namun petugas rumah sakit menanyakan NIK-nya.
"Ya namanya kan sudah panik, jadi tidak membawa apa-apa. Cuma saya selalu membawa KTP dan SIM kemana-mana, dibantulah dengan petugas untuk mengecek data kepesertaan JKN-KIS saya melalui NIK, eh ternyata bisa ya di aplikasi rumah sakit," ceritanya.
Berangkat dari kemudahan yang ia rasakan, Edi sangat mengapresiasi inovasi dari BPJS Kesehatan, menurutnya kebijakan tersebut sangat memudahkan dan tidak mempersulit masyarakat, sehingga perlunya instansi lain bisa menerapkan hal yang sama.
Baca juga: BPJS Kesehatan salurkan bantuan dan cek pelayanan kesehatan di wilayah banjir rob
Oleh karena itu itu, kata Andi, selain dapat mengunakan kartu KIS digital pada aplikasi Mobile JKN, kini peserta cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP maupun rumah sakit dengan nyaman.
Dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Jumat, Andi menjelaskan pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selaras dengan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pada UU 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, dimana NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik dan Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.
Baca juga: Monitor pelayanan peserta, BPJS minta Faskes berkomitmen tinggi
BPJS Kesehatan menindaklanjuti hal tersebut atas amanat Perpres 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 8 ayat (4) disebutkan Nomor Identitas Peserta merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial yakni NIK.
"Selain upaya peningkatan mutu pelayanan, kami juga ingin memberikan kemudahan bagi peserta yang hendak mengakses pelayanan kesehatan. Seringkali, karena mobilitas yang sangat tinggi peserta tidak membawa kartu JKN-KIS, mungkin ada beberapa kalangan yang belum sanggup menggunakan aplikasi Mobile JKN, dengan penggunaan NIK ini diharapkan peserta tidak akan mengalami kendala lagi," jelas Andi.
Salah satu peserta program JKN-KIS di Kota Semarang dari segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) Edi Prabowo menceritakan ia mengaku sudah merasakan kemudahannya di rumah sakit.
Baca juga: Gunakan JKN-KIS , Operasi batu ginjal Endah berjalan lancar
Saat dirinya alami kondisi gawat darurat, Edi bersama anaknya terburu-buru berangkat ke rumah sakit, namun tidak membawa handphone, dan juga kartu JKN-KIS, namun petugas rumah sakit menanyakan NIK-nya.
"Ya namanya kan sudah panik, jadi tidak membawa apa-apa. Cuma saya selalu membawa KTP dan SIM kemana-mana, dibantulah dengan petugas untuk mengecek data kepesertaan JKN-KIS saya melalui NIK, eh ternyata bisa ya di aplikasi rumah sakit," ceritanya.
Berangkat dari kemudahan yang ia rasakan, Edi sangat mengapresiasi inovasi dari BPJS Kesehatan, menurutnya kebijakan tersebut sangat memudahkan dan tidak mempersulit masyarakat, sehingga perlunya instansi lain bisa menerapkan hal yang sama.
Baca juga: BPJS Kesehatan salurkan bantuan dan cek pelayanan kesehatan di wilayah banjir rob