Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan mengingatkan warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat merayakan tradisi Syawalan yang diselenggarakan di Kelurahan Krapyak pada H+7 Lebaran 2022 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pemkot memperbolehkan warga merayakan tradisi Syawalan yang identik dengan pembuatan lopis raksasa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kami mengizinkan penyelenggaraan tradisi Syawalan pada warga Kelurahan Krapyak setelah dua tahun terakhir ini tradisi budaya dan kearifan lokal tersebut ditiadakan karena pandemi COVID-19," katanya.

Menurut dia, dengan adanya kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat dari pemerintah ini, seyogyanya warga tetap ikut menjaga kondisi kesehatannya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak menimbulkan kasus baru COVID-19.

"Hal yang perlu diantisipasi lagi adalah arus lalu lintas, penerbangan balon liar, serta penggunaan petasan atau kembang api," kata Afzan Arslan yang akrab disapa Aaf itu.

Panitia Syawalan Ahmad Zaenul Mustofa mengatakan warga Kelurahan Krapyak merasa senang dan bersyukur setelah menunggu selama dua tahun tradisi Syawalan ditiadakan karena pandemi COVID-19.

"Alhamdulillah setelah dua tahun vakum, tradisi Syawalan dan pembuatan lopis raksasa dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, kami siap melaksanakan kebijakan pemerintah agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Ukuran tinggi lopis raksasa yang akan dibagikan kepada warga secara gratis ini mencapai 2,2 meter.

Ia menjelaskan bahwa pembuatan lopis raksasa dengan ukuran tinggi 2,2 meter itu membutuhkan beras ketan sebanyak 500 kilogram dan daun pisang sebanyak 300 lembar. Adapun pembuatan lopis memerlukan waktu sekitar 3 x 24 jam agar makanan itu matang.

Pembuatan lopis raksasa dibagi menjadi beberapa tahap, dimulai dari mencuci ketan, mengukus ketan menjadi setengah matang, menumbuk, memasukkan beras ketan setengah matang ke dalam cetakan lopis raksasa dan diakhiri dengan pematangan lopis tersebut.

Baca juga: Ganjar ingatkan menerbangkan balon udara syawalan dilarang

Baca juga: Masyarakat Kudus diperbolehkan adakan tradisi Syawalan
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2024