Semarang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi se-Jawa Tengah melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Ketua DPC Peradi Magelang Ida Wahidatul Hazanah yang mewakili pengurus Peradi se-Jawa Tengah saat melapor ke Ditkrimsus Polda Jawa Tengah di Semarang, Kamis, mengatakan, laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik organisasi advokat ini yang diduga dilakukan pengacara itu.
Menurut dia, pelaporan itu dilakukan setelah sebelumnya peringatan (somasi) yang dilayangkan kepada dia agar meminta maaf ternyata tidak direspon. "Sampai batas waktu yang sudah ditentukan lewat ternyata tidak juga ada permintaan maaf," katanya.
Dalam laporannya, lanjut dia, Peradi merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya, serta telah menyebabkan kegaduhan.
Ia menjelaskan bahwa Hutapea menyebut DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah sehingga kartu advokat menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara ataupun bersidang.
Dalam laporan tersebut disertakan pula sejumlah bukti, seperti foto dan rekaman suara Hutapea, termasuk tangkapan layar media sosial yang mengunggah tentang dugaan tuduhan itu. Ia menuturkan laporan polisi ini sudah diterima langsung Subdit Kejahatan Siber Ditkrimsus Polda Jawa Tengah.
Sementara Koordinator Peradi Wilayah Jawa Tengah, Badrus Zaman, mengatakan, terdapat 26 DPC Peradi di Jawa Tengah yang melaporkan ke kepolisian ini. "Kami dari koordinator wilayah siap mendukung dan membantu pelaporan ini," katanya.
Baca juga: Peradi berupaya bersihkan paradigma salah profesi advokat
Baca juga: Advokat sebut pasal santet akan sulitkan peradilan
Ketua DPC Peradi Magelang Ida Wahidatul Hazanah yang mewakili pengurus Peradi se-Jawa Tengah saat melapor ke Ditkrimsus Polda Jawa Tengah di Semarang, Kamis, mengatakan, laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik organisasi advokat ini yang diduga dilakukan pengacara itu.
Menurut dia, pelaporan itu dilakukan setelah sebelumnya peringatan (somasi) yang dilayangkan kepada dia agar meminta maaf ternyata tidak direspon. "Sampai batas waktu yang sudah ditentukan lewat ternyata tidak juga ada permintaan maaf," katanya.
Dalam laporannya, lanjut dia, Peradi merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya, serta telah menyebabkan kegaduhan.
Ia menjelaskan bahwa Hutapea menyebut DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah sehingga kartu advokat menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara ataupun bersidang.
Dalam laporan tersebut disertakan pula sejumlah bukti, seperti foto dan rekaman suara Hutapea, termasuk tangkapan layar media sosial yang mengunggah tentang dugaan tuduhan itu. Ia menuturkan laporan polisi ini sudah diterima langsung Subdit Kejahatan Siber Ditkrimsus Polda Jawa Tengah.
Sementara Koordinator Peradi Wilayah Jawa Tengah, Badrus Zaman, mengatakan, terdapat 26 DPC Peradi di Jawa Tengah yang melaporkan ke kepolisian ini. "Kami dari koordinator wilayah siap mendukung dan membantu pelaporan ini," katanya.
Baca juga: Peradi berupaya bersihkan paradigma salah profesi advokat
Baca juga: Advokat sebut pasal santet akan sulitkan peradilan