Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja meskipun saat kerja dari rumah atau work from home (WFH) ditanggung BPJAMSOSTEK. 

"Sejak pemerintah resmi mengumumkan status pandemi 2 tahun lalu, BPJAMSOSTEK cepat merespon perubahan kondisi lingkungan dengan memperluas perlindungan yang kami berikan, sehingga pekerja yang menjalani WFH pun, juga masih mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, Senin (25/4). 

Roswita mencontohkan pada kasus Chen Hong, Direktur PT Datang DSSP Power Indonesia meninggal dunia setelah sempat tak sadarkan diri ketika sedang menjalani rapat daring dari kediamannya. 

Roswita mengatakan kejadian yang dialami oleh Chen Hong yang juga merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK masuk dalam kategori meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sehingga ahli warisnya berhak atas manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sejumlah manfaat yang diterima ahli waris antara lain santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi 2 orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan. 

"Saya atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan duka cita atas meninggalnya Bapak Chen Hong. Hari ini kami secara simbolis menyerahkan manfaat bagi ahli waris yang diwakili oleh pihak perusahaan. Ini merupakan bukti hadirnya negara melalui BPJAMSOSTEK, untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, termasuk para Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Kami juga mengapresiasi langkah manajemen PT Datang DSSP Power Indonesia yang telah patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK," kata Roswita. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK Blora sosialisasikan lima program

Istri dari mendiang Chen Hong yang turut hadir secara daring dalam kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK karena seluruh manfaat yang diberikan ini dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan dan membiayai pendidikan anaknya. 

Presiden Direktur PT Datang DSSP Power Indonesia Shi Wengang didampingi Lokita Prasetya selaku Wakil Presiden Direktur PT Datang DSSP Power Indonesia mengapresiasi pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK. Meski di tengah kondisi pandemi, BPJAMSOSTEK mampu memberikan pelayanan yang sangat profesional dan respon yang cepat. 

Dirinya juga berharap perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua dapat terus terlaksana dengan baik dan berkelanjutan, baik bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. 

Baca juga: Employee Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Ungaran salurkan bantuan ke panti asuhan

Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja baik WNI maupun WNA yang bekerja di Indonesia untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko saat menjalani pekerjaannya di Indonesia.

"Melalui kejadian ini tentunya dapat diambil pelajaran bahwa risiko dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, oleh karena itu saya mengajak untuk memastikan diri kita terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK," kata Roswita. 

Pada kesempatan terpisah, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari menambahkan banyak kejadian nyata yang sebenarnya dapat diambil pelajaran mengenai pentingnya pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja terlindungi atau terjamin saat terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.

Naning mengaku untuk BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY terus melakukan sosialisasi mengenai lima program yang ada baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024