Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menuntaskan kasus pencurian telepon seluler senilai Rp2.050.000,00 dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

"Seharusnya pada hari Rabu (20/4) merupakan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut. Namun, karena pertimbangan demi keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban, dilakukankanlah pendekatan restorative justice," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Banyumas, Kamis.

Dalam hal ini, kata dia, kasus pencurian tersebut dilakukan oleh Eldo Puji Saputra (23) warga Desa Gumelar, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, dengan korban atas nama Aldy (23) yang masih satu kampung dan sahabat dekat pelaku.

Baca juga: Polres Sukoharjo terapkan keadilan restoratif dalam kasus pencurian sepeda motor
Baca juga: Jaksa Agung: Keadilan restoratif atasi kekakuan hukum positif

Selain itu, Eldo yang merupakan tulang punggung keluarga baru pertama kali melakukan tidak pidana, sedangkan telepon seluler yang dicuri telah dikembalikan kepada Aldy.

Akan tetapi, polisi tetap memproses kasus pencurian itu dengan menetapkan Eldo sebagai tersangka sehingga harus menjalani kehidupan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

Setelah mengetahui latar belakang kasus tersebut, Kajari Purwokerto Sunarwan bersama Kepala Seksi Pidana Umum Guntoro Jangkung serta Agus Fikri selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkara, langsung memfasilitasi Eldo untuk melakukan mediasi penal dengan Aldy dalam upaya perdamaian.

"Mediasi penal tersebut pada tanggal 6 April 2022 dengan disaksikan secara langsung oleh keluarga tersangka, keluarga korban, Camat Gumelar, Kepala Desa Gumelar, babinsa, bhabinkamtibmas, penyidik Polsek Gumelar, dan ketua RT setempat," kata Sunarwan.

Menurut dia, mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun serta telepon seluler hasil curian telah dikembalikan kepada korban atas nama Aldy.

Selain ada perdamaian antara kedua belah pihak, penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dapat dilakukan berkat adanya respons positif dari masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka maupun tempat tinggal korban juga memberikan respons positif agar perkara tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Oleh karena itu, Eldo yang sempat ditahan selama 60 hari di Rutan Polresta Banyumas akhirnya dibebaskan oleh Kejari Purwokerto pada hari Rabu (20/4) setelah dilakukan pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana maupun korbannya.

"Apa yang dilakukan penuntut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kajari Sunarwan.

Selain kasus pencurian telepon seluler, Kejari Purwokerto sebelumnya juga pernah menyelesaikan perkara kehutanan di Kecamatan Pekuncen melalui pendekatan keadilan restoratif.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024