Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis anak dari Siloam Hospital Purwakarta Robby Godlief mengatakan bayi yang mengalami kuning atau penyakit kuning tidak perlu dijemur sinar Matahari.

“Menjemur bayi untuk menyembuhkan badan kuning pada bayi merupakan mitos yang salah. Apalagi, menjemur dengan waktu yang lama tanpa terdapat sinar ultraviolet B (UVB),” ujar Robby dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan bayi yang mengalami badan kuning untuk kondisi yang tidak normal lebih tepat dirawat melalui fototerapi di rumah sakit dengan melalui blue green light pada bayi-bayi yang kadar bilirubinnya melebihi ambang batas normal.
 

Sementara untuk bayi yang kuning dengan kondisi normal tidak masalah, karena akan hilang dengan sendirinya tanpa harus melalui proses dijemur matahari. 80 persen bayi yang baru lahir dengan kondisi kuning. Hal itu merupakan kondisi yang normal.

“Batasan bayi kuning yang normal, yaitu dengan rentang waktu setelah 24 jam, tetapi jika ditemukan bayi dengan kulit kuning dalam waktu kurang dari 24 jam, diartikan bayi tersebut tidak normal,” jelas dia.

Robby mengatakan pada bayi dengan berat badan lahir kurang dari 2.500 gram, bayi kurang bulan maupun cukup bulan, dan memiliki benjolan akibat trauma jalan lahir pada bagian kepala dapat beresiko bayi menjadi kuning.

"Bayi dengan berat badan berlebih yang di atas 4 kilogram pun dapat beresiko menjadi kuning, sementara pada anak komplikasi sakit kuning dapat mengakibatkan terjadinya gagal hati akut, bahkan sampai gagal hati yang kronis " tambah dia.
 

Dalam beberapa kasus ditemukan juga adanya bayi yang kuning setelah beberapa hari dilahirkan, hal itu disebabkan oleh kurangnya asupan ASI. Bayi mendapatkan asupan ASI minimal 10 menit hingga 15 menit untuk satu kali menyusui.

Jika ditemukan kendala bagi bayi karena sang Ibu tidak bisa memproduksi ASI dengan baik, dapat disarankan menggunakan susu formula yang mengandung medium chain trigyceride (MCT). Namun, pada dasarnya asupan bagi bayi yang paling baik adalah dengan pemberian ASI.


Pewarta : Indriani
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024