Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang menargetkan pada sebanyak 30.000 bidang tanah yang berada di 52 desa pada tahun ini sudah bersertifikat agar memiliki kepastian hukum kepemilikan tanah.
Bupati Batang Wihaji di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pada 2022, Badan Pertanahan Nasional setempat menyelenggarakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) secara gratis sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.
"PTSL akan memberikan kepastian kepada masyarakat untuk kepemilikan tanah sekaligus kepastian hukumnya. PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik," katanya.
Menurut dia, konsep pemerintah adalah hadir memberikan layanan pada masyarakat untuk mendapatkan kepastian kepemilikan tanah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Kris Joko Supriyatno mengatakan bahwa program PTSL ini untuk memastikan fungsi posisi hukum kepemilikan atas tanah kita.
"Oleh karena itu, masyarakat harus diberikan kepastian hukum yang berlaku adanya program PTSL," katanya.
Ia mengatakan di Kabupaten Batang ada sebanyak 329.716 dari 536.486 bidang tanah yang sudah terdaftar pada sistem pertanahan
"Jadi masih ada sekitar 40 persen bidang tanah yang belum didaftarkan. Oleh karena, itu pemerintah memberikan kesempatan pada masyarakat dapat mengikuti program PTSL secara gratis," katanya.
Kris Joko menambahkan proses PTSL akan dimulai dari pendataan, dilakukan pengukuran dan melakukan pemeriksaan baru, kemudian setelah semuanya selesai akan diberikan sertifikat tanahnya.
Baca juga: Bupati Wonosobo: Perlu sinergitas BPN dan pemkab realisasikan target PTSL
Baca juga: Program PTSL di BPN Kudus capai 90 persen
Baca juga: Bupati Purbalingga serahkan 1.177 sertifikat tanah program PTSL
Bupati Batang Wihaji di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pada 2022, Badan Pertanahan Nasional setempat menyelenggarakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) secara gratis sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.
"PTSL akan memberikan kepastian kepada masyarakat untuk kepemilikan tanah sekaligus kepastian hukumnya. PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik," katanya.
Menurut dia, konsep pemerintah adalah hadir memberikan layanan pada masyarakat untuk mendapatkan kepastian kepemilikan tanah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Kris Joko Supriyatno mengatakan bahwa program PTSL ini untuk memastikan fungsi posisi hukum kepemilikan atas tanah kita.
"Oleh karena itu, masyarakat harus diberikan kepastian hukum yang berlaku adanya program PTSL," katanya.
Ia mengatakan di Kabupaten Batang ada sebanyak 329.716 dari 536.486 bidang tanah yang sudah terdaftar pada sistem pertanahan
"Jadi masih ada sekitar 40 persen bidang tanah yang belum didaftarkan. Oleh karena, itu pemerintah memberikan kesempatan pada masyarakat dapat mengikuti program PTSL secara gratis," katanya.
Kris Joko menambahkan proses PTSL akan dimulai dari pendataan, dilakukan pengukuran dan melakukan pemeriksaan baru, kemudian setelah semuanya selesai akan diberikan sertifikat tanahnya.
Baca juga: Bupati Wonosobo: Perlu sinergitas BPN dan pemkab realisasikan target PTSL
Baca juga: Program PTSL di BPN Kudus capai 90 persen
Baca juga: Bupati Purbalingga serahkan 1.177 sertifikat tanah program PTSL