Banyumas (ANTARA) - Bupati Banyumas Achmad Husein meminta pedagang makanan maupun jajanan di daerah itu melindungi konsumen dengan tidak menjual produk yang mengandung zat berbahaya.

"Saya minta para pedagang jangan sampai menjual makanan yang mengandung zat-zat berbahaya karena dapat mengancam kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya," katanya di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Ia mengatakan hal itu saat melakukan pemantauan bersama Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas Suliyanto terhadap makanan dan jajanan yang dijual di Pasar Sokaraja dan sejumlah pasar tradisional lainnya.

Pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Loka POM Banyumas tersebut, bagian dari upaya perlindungan konsumen di samping untuk memastikan aktivitas pedagang dan pengunjung pasar tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Ini kan dalam rangka melindungi konsumen, maka BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bersama pemerintah daerah melakukan kerja sama pengecekan. Bukan hanya sekarang tapi ini periode harian biasanya di jajanan pinggir jalan dan sekolah, sedangkan pada hari ini (27/12) di pasar-pasar, ada Pasar Sangkalputung, Banyumas, dan Sokaraja," katanya.

Terkait dengan kenaikan harga sembako, pihaknya berencana untuk menggelar operasi pasar sebagai bentuk intervensi Pemkab Banyumas terhadap lonjakan harga sejumlah kebutuhan pokok masyarakat, seperti daging dan telur.

Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto mengatakan kegiatan tersebut untuk menjamin keamanan pangan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dia menjelaskan intensifikasi pengawasan pangan pada periode Natal dan Tahun Baru telah dilaksanakan sejak awal Desember 2021 dan akan berlangsung hingga awal Januari 2022.

"Hari ini (27/12), kami melakukan uji cepat terhadap 15 sampel dan hasilnya masih ditemukan adanya teri medan yang mengandung formalin. Produk ini berasal dari luar wilayah Banyumas," katanya.

Pihaknya juga menemukan kerupuk cantir berwarna merah yang mengandung pewarna tekstil atau Rhodamin B.

"Pewarna ini biasanya digunakan untuk kain dan kayu, sehingga ketika digunakan untuk makanan akan lebih berbahaya," katanya.

Dalam periode 1-24 Desember 2021, pihaknya telah melakukan pengawasan di wilayah eks-Keresidenan Banyumas yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.

"Secara keseluruhan ada 21 sarana retail modern dan dua sarana retail tradisional yang kami periksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak dua sarana yang telah memenuhi ketentuan dan 21 sarana belum memenuhi ketentuan," katanya.

Pihaknya juga menemukan berbagai produk tidak layak jual terdiri atas 100 buah rusak, 24 buah kedaluwarsa, dan 599 buah tanpa izin edar (TIE) dengan total nilai ekonomis Rp11.099.000.

"Khusus di Kabupaten Banyumas, pemeriksaan dilakukan di tujuh retail modern dengan temuan lebih dari 50 jenis produk tidak layak jual dengan total lebih dari 250 buah dan total nilai ekonomis Rp6.746.000. Temuan tersebut didominasi oleh produk tanpa izin edar yang mencapai 60,4 persen," kata Suliyanto. 
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024