Kudus (ANTARA) - Program dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) berhasil mendongkrak penerimaan PBB menjadi Rp34,35 miliar.

"Dengan realisasi sebesar itu, maka bulan ini sudah melampaui target PBB sebesar Rp25,5 miliar karena realisasinya mencapai Rp34,35 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana di Kudus, Selasa.

Dari realisasi penerimaan PBB sebesar Rp34,35 miliar, kata dia, sekitar Rp32 miliar di antaranya merupakan pembayaran secara regular dari wajib pajak, sedangkan selebihnya merupakan wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun.

Baca juga: Pemkab Kudus bebaskan denda PBB

Ia menganggap program dispensasi keterlambatan bayar PBB yang berlaku selama sebulan cukup efektif mengurangi tunggakan karena dalam waktu kurang dari sebulan wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun tertarik melunasinya sehingga terkumpul Rp2,35 miliar.

Adanya program tersebut, lantaran nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada tahun 2013 hingga 2021 mencapai Rp23 miliar.

Sementara program pemutihan denda administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut, hanya berlaku satu bulan, yakni mulai tanggal 1-30 September 2021.

"Mumpung belum berakhir, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB diimbau segera melunasinya karena kesempatannya hanya berlangsung satu bulan, setelahnya yang menunggak dikenakan denda administrasi," ujarnya.

Adapun batas akhir pembayaran PBB di Kudus sendiri pada 31 Agustus 2021.

Sebelumnya, Pemkab Kudus juga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi COVID-19, terutama saat ada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilanjutkan dengan PPKM berdasarkan level.

Sektor usaha yang jelas terlihat terdampak dan pemasukan untuk daerah juga ikut terpengaruh, yakni sektor perhotelan, restoran dan hiburan.

Baca juga: Lewati verifikasi, pemohon keringanan pembayaran PBB di Kudus masih minim
Baca juga: Ringankan wajib pajak, Pemkot Pekalongan hapus sanksi administrasi PBB-P2

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024