Kudus (ANTARA) - Jumlah wajib pajak yang berminat memanfaatkan program relaksasi atau keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena terdampak pandemi COVID-19 hingga kini masih minim karena baru 55 wajib pajak.
"Untuk sementara ini jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan relaksasi PBB baru 55 wajib pajak, sedangkan tahun 2020 tercatat ada 75 wajib pajak," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Selasa.
Ia mengakui permohonan tersebut tidak serta merta disetujui karena ada proses pengecekan terhadap wajib pajak yang mengajukan relaksasi, guna memastikan apakah benar-benar terdampak pandemi atau tidak.
Baca juga: Warga Kudus dapat keringanan bayar PBB
Jika dari verifikasi tersebut diketahui terdampak pandemi, maka pengurangan atau pemotongan pajak yang bisa diberikan maksimal sebesar 50 persen dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Sebaliknya, jika masih mendapatkan keuntungan maka permohonannya ditolak.
Dari hasil pengecekan, termasuk wajib pajak yang merupakan tempat usaha setelah dilakukan pengecekan terhadap neraca keuangannya apakah mengalami kerugian atau tidak, ternyata masih mendapatkan laba sehingga permohonannya terpaksa ditolak.
Dari 55 pemohon relaksasi pembayaran PBB, diketahui sekitar 10 persennya merupakan pemilik tempat usaha.
Permohonan relaksasi tersebut, di antaranya ada yang mengajukan pengurangan nilai pajak dan pembebasan sanksi administrasi.
Untuk permohonan pengurangan nilai pajak, kata dia, nilainya ada yang mencapai Rp18 juta dari nilai pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp60 juta.
Program relaksasi pembayaran PBB tersebut, disebabkan karena banyak sektor usaha di Kabupaten Kudus yang sangat terdampak pandemi COVID-19, terutama saat ada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilanjutkan dengan PPKM berdasarkan level.
Sektor usaha yang jelas terlihat terdampak dan pemasukan untuk daerah juga ikut terpengaruh, yakni sektor perhotelan, restoran, dan hiburan, sedangkan target PBB tahun ini sebesar Rp25,5 miliar.
Baca juga: Ringankan wajib pajak, Pemkot Pekalongan hapus sanksi administrasi PBB-P2
Baca juga: Wajib pajak disiplin bayar PBB terima undian berhadiah
"Untuk sementara ini jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan relaksasi PBB baru 55 wajib pajak, sedangkan tahun 2020 tercatat ada 75 wajib pajak," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Selasa.
Ia mengakui permohonan tersebut tidak serta merta disetujui karena ada proses pengecekan terhadap wajib pajak yang mengajukan relaksasi, guna memastikan apakah benar-benar terdampak pandemi atau tidak.
Baca juga: Warga Kudus dapat keringanan bayar PBB
Jika dari verifikasi tersebut diketahui terdampak pandemi, maka pengurangan atau pemotongan pajak yang bisa diberikan maksimal sebesar 50 persen dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Sebaliknya, jika masih mendapatkan keuntungan maka permohonannya ditolak.
Dari hasil pengecekan, termasuk wajib pajak yang merupakan tempat usaha setelah dilakukan pengecekan terhadap neraca keuangannya apakah mengalami kerugian atau tidak, ternyata masih mendapatkan laba sehingga permohonannya terpaksa ditolak.
Dari 55 pemohon relaksasi pembayaran PBB, diketahui sekitar 10 persennya merupakan pemilik tempat usaha.
Permohonan relaksasi tersebut, di antaranya ada yang mengajukan pengurangan nilai pajak dan pembebasan sanksi administrasi.
Untuk permohonan pengurangan nilai pajak, kata dia, nilainya ada yang mencapai Rp18 juta dari nilai pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp60 juta.
Program relaksasi pembayaran PBB tersebut, disebabkan karena banyak sektor usaha di Kabupaten Kudus yang sangat terdampak pandemi COVID-19, terutama saat ada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilanjutkan dengan PPKM berdasarkan level.
Sektor usaha yang jelas terlihat terdampak dan pemasukan untuk daerah juga ikut terpengaruh, yakni sektor perhotelan, restoran, dan hiburan, sedangkan target PBB tahun ini sebesar Rp25,5 miliar.
Baca juga: Ringankan wajib pajak, Pemkot Pekalongan hapus sanksi administrasi PBB-P2
Baca juga: Wajib pajak disiplin bayar PBB terima undian berhadiah